img-logo img-logo
PA SITUBONDO MENGIKUTI SOSIALISASI PENGAJUAN TUNJANGAN KINERJA
PA SITUBONDO MENGIKUTI SOSIALISASI PENGAJUAN TUNJANGAN KINERJA
Tanggal Rilis Berita : 08 Januari 2026, Pukul 14:49 WIB, Telah dilihat 25 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Kamis, 08 Januari 2026, Operator Komdanas Pengadilan Agama (PA) Situbondo, Manja Yunita, A.Md., mengikuti Sosialisasi Pengajuan Tunjangan Kinerja. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung secara daring melalui Zoom Meeting. Sosialisasi diikuti dari Ruang Kesekretariatan PA Situbondo. Narasumber utama adalah Juwan Alfauz yang menyampaikan materi secara komprehensif. Fokus sosialisasi mencakup pengajuan susulan dan kekurangan tukin Januari 2026. Manja Yunita, A.Md., tampak serius mencatat poin-poin penting sepanjang sesi. Acara ini bertujuan meningkatkan pemahaman operator dalam sistem Komdanas.

WhatsApp Image 2026 01 08 at 09.32.34

Sosialisasi dimulai dengan penjelasan definisi susulan tukin sebagai pengajuan reguler yang terlambat. Kekurangan tukin didefinisikan sebagai pembayaran reguler tepat waktu tapi kurang jumlahnya. "Susulan dan kekurangan tukin Januari 2026 berisi periode Januari hingga Desember 2025," ujar Juwan Alfauz. Pengajuan hanya boleh sekali per bulan per pegawai dan maksimal tanggal 12 Januari 2026. Tukin yang bisa diajukan mencakup PPPK minimal satu bulan kerja dan CPNS pasca sumpah PNS. Manja Yunita, A.Md., aktif bertanya tentang prosedur jabatan baru. Materi ini sangat relevan bagi operator Komdanas PA Situbondo.

WhatsApp Image 2026 01 08 at 09.32.22 1

Narasumber menekankan bahwa kekurangan atau susulan yang sudah diajukan tidak bisa diulang. Prosedur pengajuan melalui menu Keuangan Tunjangan Kinerja di Komdanas. "Pilih pegawai, bulan, satker, dan jabatan pada hari kerja pertama," jelas Juwan Alfauz. Potongan absensi, kinerja, atau hukuman disiplin otomatis jika reguler sudah diajukan. Kesalahan pengisian jabatan bisa menyebabkan kekurangan hak, tapi bukan alasan pengajuan ulang. Manja Yunita mencatat dokumen pendukung seperti SK PNS dan absensi. Sesi ini memperkaya pengetahuan teknis operator secara mendalam.​

Dokumen wajib meliputi hasil download Komdanas, SK pengangkatan, dan surat menduduki jabatan baru. Penilaian capaian kinerja dan tanda terima tukin reguler juga diperlukan. "Untuk hakim, kirim backup gajiweb terbaru dan pastikan data pegawai akurat," tambah Juwan Alfauz. Bagian keuangan dan kepegawaian PA Situbondo diinstruksikan memverifikasi nama, NIP, dan pangkat. Manja Yunita, A.Md., menyatakan, "Sosialisasi ini sangat membantu saya memahami timeline pengajuan tepat waktu." Materi menyoroti aturan jabatan hari kerja pertama. Pengajuan susulan transport hakim juga dibahas secara rinci.