Pengadilan Agama (PA) Pamekasan melakukan kunjungan konsultasi terkait rencana pelaksanaan lelang Barang Milik Negara (BMN) ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan pada Senin (25/05/2026). Agenda penting ini dihadiri langsung oleh Kepala Subbagian (Kasubag) Umum dan Keuangan PA Pamekasan, Ibu Siti Halimah, S.H., dengan didampingi oleh staf teknis terkait. Kehadiran tim dari PA Pamekasan ini diterima secara langsung oleh Staf Lelang KPKNL Pamekasan di ruang pertemuan utama kantor setempat dengan suasana yang komunikatif.

Dalam kesempatan tersebut, Ibu Siti Halimah, S.H., menyampaikan bahwa tujuan utama konsultasi ini adalah untuk memastikan seluruh tahapan penghapusan aset negara berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Beliau menjelaskan secara detail mengenai objek lelang yang diajukan, yakni berupa aset Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang mencakup beberapa unit komputer serta laptop. Seluruh perangkat elektronik tersebut dilaporkan sudah dalam kondisi rusak berat dan secara ekonomis tidak dapat digunakan lagi untuk menunjang operasional dinas.

Melalui konsultasi intensif ini, pihak PA Pamekasan berharap mendapatkan panduan yang jelas mengenai mekanisme penilaian aset hingga prosedur pendaftaran lelang secara elektronik. Kasubag Umum dan Keuangan menegaskan komitmen institusinya untuk terus menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan serta penataan sarana prasarana penunjang peradilan. Pihak KPKNL Pamekasan pun menyambut baik inisiatif ini dan siap memberikan asistensi penuh agar proses legalitas penghapusan BMN tersebut dapat segera dituntaskan.
Pertemuan koordinatif ini berjalan dengan lancar serta menghasilkan pemahaman teknis yang komprehensif bagi kedua belah pihak. Penataan aset negara melalui jalur lelang resmi ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan ruang kantor dan menertibkan administrasi inventaris di lingkungan PA Pamekasan. Kegiatan ditutup dengan penyerahan berkas awal sebagai langkah konkret dimulainya proses administrasi lelang BMN TIK tersebut.