img-logo img-logo
Pimpinan dan Hakim PA Lumajang Laksanakan Rapat Terbatas (PATTAS) Bahas Percepatan Perkara dengan Hakim Tunggal
Pimpinan dan Hakim PA Lumajang Laksanakan Rapat Terbatas (PATTAS) Bahas Percepatan Perkara dengan Hakim Tunggal
Tanggal Rilis Berita : 13 Januari 2026, Pukul 04:47 WIB, Telah dilihat 104 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Lumajang – Pengadilan Agama Lumajang melaksanakan rapat terbatas yang dihadiri oleh Fatkur Rosyad, S.Ag., M.H., M.HES selaku Wakil Ketua, para Hakim, H. Khadimul Huda, S.H., M.H., selaku Panitera, dan Abdul Kodir, S.Ag., M.M. selaku Sekretaris untuk membahas percepatan penyelesaian perkara. Rapat ini dilaksanakan pada Senin, 12 Januari 2026 pukul 08.30 WIB di Ruang Kerja Wakil Ketua. Rapat ini merupakan tindak lanjut atas wafatnya Ketua  Pengadilan Agama Lumajang selaku Ketua Majelis sehingga diperlukan penyesuaian agar proses persidangan tetap berjalan. Wakil Ketua menegaskan bahwa keberlangsungan pelayanan peradilan harus tetap menjadi prioritas. Seluruh peserta rapat sepakat untuk mencari solusi yang efektif dan sesuai ketentuan hukum.

image host

Dalam rapat tersebut dibahas perlunya perubahan susunan majelis hakim terhadap perkara yang terdampak. Salah satu langkah yang disepakati adalah melanjutkan pemeriksaan perkara dengan Hakim Tunggal. Wakil Ketua menyampaikan, “Meskipun Ketua Majelis telah meninggal dunia, proses peradilan tidak boleh terhenti. Oleh karena itu, perubahan majelis dan penunjukan Hakim Tunggal menjadi langkah yang tepat agar perkara tetap berjalan sesuai asas sederhana, cepat, dan biaya ringan.”

image host

Penunjukan Hakim Tunggal tersebut dilakukan dengan berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor; 215/KMA/HK2.6/XI/2024 tanggal 18 November 2024. Wakil Ketua PA Lumajang menambahkan bahwa kebijakan ini memiliki dasar hukum yang jelas dan sah. “Penunjukan Hakim Tunggal ini telah sesuai dengan ketentuan dalam SK KMA, sehingga tidak ada keraguan dari sisi legalitas,” ujarnya. Para hakim menyatakan kesiapan untuk melaksanakan tugas sesuai kebijakan tersebut.

image host

Panitera dan Sekretaris menyampaikan kesiapan dalam mendukung perubahan majelis dari aspek administrasi dan teknis persidangan. Seluruh penyesuaian administrasi perkara akan segera ditindaklanjuti agar tidak menghambat proses persidangan. Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk menjaga kelancaran dan akuntabilitas peradilan. Diharapkan percepatan penyelesaian perkara dapat memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.