Wakil Ketua PA Mojokerto Jadi Narasumber Utama Pencegahan Perkawinan Anak di Kota Mojokerto
Wakil Ketua PA Mojokerto Jadi Narasumber Utama Pencegahan Perkawinan Anak di Kota Mojokerto
Tanggal Rilis Berita : 15 November 2022, Pukul 15:55 WIB, Telah dilihat 123566 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Mojokerto

Dalam rangka upaya pencegahan perkawinan anak, Pemerintah Kota Mojokerto mengadakan program bertajuk kelurahan nol perkawinan anak. Terkait hal tersebut Pemkot melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Mojokerto menyelenggarakan rapat koordinasi dan kerjasama lintas sektoral. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada hari Selasa 15 November 2022 pukul 13.00 WIB bertempat di ruang aula Dinas Sosial P3A Kota Mojokerto Jalan Benteng Pancasila Nomor 25.

Wakil Ketua PA Mojokerto, Siti Hanifah, S.Ag., MH yang juga turut hadir pada kegiatan tersebut didapuk menjadi narasumber utama. Turut hadir pula pada acara ini narasumber lain dari Kantor Kementerian Agama Kota Mojokerto. Selain para narasumber, acara ini juga dihadiri oleh seluruh OPD (Operasional Perangkat Daerah) di lingkungan wilayah Pemerintah Kota Mojokerto.

WhatsApp Image 2022 11 15 at 15.35.36 1

Dalam pemaparannya, Wakil Ketua PA Mojokerto menyampaikan permasalahan perkawinan anak, terutama terkait dengan permohonan dispensasi kawin yang menjadi kompetensi Pengadilan Agama. Dispensasi Kawin menurut Bu Wakil adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Adapun tatacara dari permohonan dispensasi kawin tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Melanjutkan pemaparannya, Bu Wakil menjelaskan bahwa di PA Mojokerto terdapat cukup banyak perkara dispensasi kawin. "Pada bulan lalu saja sudah terdapat lebih dari 50 perkara dispensasi kawin", imbuhnya. Oleh karena itu, PA Mojokerto ingin turut memberikan komitmen dalam rangka pencegahan perkawinan anak ini. Salah satu usaha nyata dari PA Mojokerto adalah dengan menyediakan pojok konseling kepada para pihak yang mengajukan perkara dispensasi kawin ini.

Beliau menambahkan, sebagaimana diketahui, melangsungkan perkawinan pada usia muda dapat memberikan resiko tersendiri. Di antara salah satu penyebabnya adalah masih belum stabilnya emosi bagi individu pada usia tersebut. Termasuk juga masih banyak yang belum mencukupi secara ekonomi. Semoga dengan adanya kegiatan ini akan dapat mencegah banyaknya perkawinan anak yang terjadi di Mojokerto.