Hakim Pengadilan Agama Pamekasan, Anwar Fauzi, S.H.I., M.H.I., memberikan pembekalan materi hukum kepada mahasiswa magang di Ruang Sidang 2 pada Rabu, 14 Januari 2026. Peserta kegiatan tersebut merupakan mahasiswa gabungan dari STAIFA Al Falah, UINSA Sunan Ampel Surabaya, dan Universitas Trunojoyo Madura yang tengah melaksanakan praktik kerja lapangan. Pertemuan ini bertujuan untuk memberikan wawasan mendalam mengenai implementasi hukum formil dalam menangani perkara bisnis berbasis syariah di Indonesia.

Materi utama yang disampaikan dalam sesi tersebut berfokus pada prosedur penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara litigasi di lingkungan peradilan agama. Anwar Fauzi menjelaskan secara komprehensif mulai dari tahapan pendaftaran gugatan, proses pembuktian, hingga teknik penyusunan putusan yang akuntabel. Beliau menekankan bahwa mahasiswa harus memahami perbedaan mendasar antara prosedur litigasi ekonomi syariah dengan perkara perdata umum lainnya agar memiliki kompetensi yang unggul.

Dalam kesempatan tersebut, Anwar Fauzi memberikan pernyataan mengenai pentingnya pemahaman praktis bagi para calon penegak hukum di masa depan. "Penguasaan aspek litigasi dalam sengketa ekonomi syariah sangat krusial mengingat pesatnya perkembangan transaksi keuangan syariah yang memerlukan kepastian hukum di pengadilan," ungkap beliau saat memberikan arahan. Beliau juga mengharapkan agar para mahasiswa mampu mengintegrasikan teori yang didapat di kampus dengan realita praktik yang terjadi di ruang sidang.
Para mahasiswa menunjukkan antusiasme yang besar dengan terlibat aktif dalam sesi tanya jawab mengenai tantangan eksekusi putusan ekonomi syariah. Kegiatan ini diharapkan dapat membentuk karakter mahasiswa magang agar lebih profesional dan siap menghadapi dinamika hukum yang semakin kompleks. Agenda pemberian materi kemudian ditutup dengan sesi diskusi interaktif guna memantapkan pemahaman para mahasiswa terhadap materi yang telah dipaparkan.