Pada umumnya, Hakim di dalam memeriksa perkara yang di dalamnya terdapat harta, seperti perkara warisan, harta bersama, ekonomi syari’ah dan sebagainya perlu melakukan sidang pemeriksaan setempat. Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dilakukan oleh Majlis Hakim setelah pemeriksaan perkara telah sampai pada tahap pembuktian, bisa dilakukan dalam bentuk majlis ataupun hakim tunggal dengan dibantu oleh seorang panitera pengganti. Dengan dilakukan sidang pemeriksaan setempat diharapkan objek sengketa memiliki kejelasan tentang letak, luas, batas-batas dan kondisi lainnya atas objek tersebut.
Pada hari ini, Selasa 15 November 2022 Pengadilan Agama Sampang kembali melaksanakan Sidang Peremiksaan Setempat atau biasa disingkat PS. PS kali ni pun dilakukan terhadap objek sengketa dalam perkara Kewarisan Nomor 880/Pdt.G/2022/PA.Spg yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Sampang tanggal 29 Juni 2022. Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 09.00 WIB, Majelis Hakim yang diketuai oleh Dr.Jamadi, Lc., M.E.I dengan anggota Drs. Moh. Muchsin, M.Sy., dan Nurul Hidayatit Diniyati, S.Ag selaku Hakim serta dibantu Tomi Lustoro, S.H sebagai Panitera Pengganti. Selain itu hadir juga di lokasi Pemeriksaan Setempat Kepala Desa Gunung Maddah serta pihak dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sampang.
Tim langsung melakukan pengukuran tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya yang beralamat di Gunung Maddah Kecamatan Sampang. Pemeriksaan setempat dilakukan pada obyek bidang tanah seluas 5.450 meter persegi. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman, tertib dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup Pemeriksaan Setempat pada hari itu.