Selasa, 15 November 2022, – Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Sampang Bapak Febry Emawan Dewata, S.H,.M.H., selaku tim pengendalian intern PIPK mengikuti Bimbingan Teknis Umum dan Keuangan yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara offline bertempat di Grand Dafam Signature Surabaya pada tanggal 14 s.d.16 November 2022 diikuti oleh Sekretaris, Kasubbag Umum dan Keuangan, Be ndahara Pengeluaran dan staf pelaksana Subbag Umum dan Keuangan Pengadilan Negeri se-Jawa Timur. Kegiatan tersebut juga diikuti secara virtual oleh Pengadilan Agama se-Jawa Timur berdasarkan Surat Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor W13-A/5942/KU.01/11/2022 tanggal 10 November 2022 tentang pemanggilan peserta Bimtek.
Dalam kegiatan tersebut terdapat materi yang akan disampaikan yang berkaitan dengan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2022 dengan narasumber dari Inspektur Jenderal Kementrian Keuangan RI, Biro Keuangan Mahkamah Agung RI, dan dari Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI. Materi yang disampaikan antara lain adalah Materi Penatausahaan BMN dan Pelaporan Keuangan, Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan (PIPK) diantaranya adalah gambaran umum dan konsep penilaian PIPK dan akun signifikan 2022 yang disampaikan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu RI. Selain itu juga disampaikan terkait PIPK di Mahkamah Agung, penyusunan laporan penilaian PIPK serta Hibah dan PNBP yang disampaikan oleh Biro Keuangan dan Biro Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“PIPK ini dilatarbelakangi oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran dan Penanggung jawab Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran termasuk Menteri Keuangan atas Nama Pemerintah Pusat membuat pernyataan tanggung jawab atas laporan keuangan yang disampaikan”, Ungkap narasumber dari oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu RI. Hal tersebut berdasarkan PMK 215/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.