img-logo img-logo
Perkuat Kesadaran Hukum Masyarakat, Hakim PA Kab. Malang Hadir sebagai Narasumber Utama dalam Penyuluhan Hukum di Desa Bangelan
Perkuat Kesadaran Hukum Masyarakat, Hakim PA Kab. Malang Hadir sebagai Narasumber Utama dalam Penyuluhan Hukum di Desa Bangelan
Tanggal Rilis Berita : 20 Januari 2026, Pukul 08:25 WIB, Telah dilihat 34 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Malang, 19 Januari 2026. Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang - Drs. Muhammad Zainuri, M.H., hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan penyuluhan hukum di Desa Bangelan. Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor Desa Bangelan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Penyuluhan hukum bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mendekatkan layanan dan informasi hukum kepada masyarakat desa.

image host

Penyuluhan hukum diikuti oleh BNN, Camat, Sekda Kab. Malang, Polsek Ngajum Perangkat Desa serta masyarakat Desa Bangelan. Materi yang disampaikan berkaitan dengan kewenangan Pengadilan Agama dan berbagai permasalahan hukum yang sering dihadapi masyarakat. Kegiatan berlangsung dalam suasana interaktif dan komunikatif. Peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan permasalahan yang dihadapi secara langsung.

Dalam arahannya, Drs. Muhammad Zainuri, M.H. menyampaikan pentingnya pemahaman hukum sebagai landasan dalam kehidupan bermasyarakat. Beliau menekankan agar masyarakat tidak ragu mencari informasi dan penyelesaian hukum melalui jalur yang benar. Beliau turut mengajak masyarakat untuk menyelesaikan persoalan keluarga secara bijak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kesadaran hukum, menurut beliau, akan mencegah timbulnya konflik berkepanjangan di tengah masyarakat” ujar beliau.

image host

Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, Pengadilan Agama Kabupaten Malang menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Kegiatan ini juga memperkuat sinergi antara lembaga peradilan dan pemerintah desa. Diharapkan masyarakat Desa Bangelan semakin memahami hak dan kewajiban hukumnya. Penyuluhan hukum menjadi sarana strategis dalam mewujudkan masyarakat yang sadar dan taat hukum.