Malang, 20 Januari 2026. Pengadilan Agama Kabupaten Malang menghadiri kegiatan Sosialisasi Persiapan Penyusunan LKKL Unaudited Tahun 2025. Kegiatan ini juga membahas terkait reminder batas waktu kepatuhan rekonsiliasi, penyampaian LPJ Bendahara, serta mitigasi retur SP2D. Sosialisasi diselenggarakan sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola dan akuntabilitas keuangan satuan kerja. Partisipasi PA Kab. Malang dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen lembaga dalam mendukung pengelolaan keuangan yang tertib dan transparan.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan PA Kabupaten Malang - Buyung Tumanggor, S.Kom. Kehadiran beliau bertujuan untuk memperdalam pemahaman teknis terkait penyusunan laporan keuangan. Beliau menyampaikan bahwa materi yang disampaikan memberikan gambaran menyeluruh mengenai tahapan dan ketentuan penyusunan LKKL Unaudited. “Dengan mengikuti kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan tugas pengelolaan keuangan dapat berjalan lebih optimal” ujar beliau.
Kegiatan ini menjadi sarana evaluasi dan penguatan pemahaman aparatur pengelola keuangan. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan potensi kesalahan administrasi dapat diminimalisir. Sosialisasi juga mendorong peningkatan ketelitian dan disiplin dalam pengelolaan anggaran. Hal tersebut penting untuk menjaga kualitas dan keandalan laporan keuangan satuan kerja.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, PA Kab. Malang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelaporan keuangan. Akuntabilitas keuangan menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung pelaksanaan tugas peradilan. Diharapkan hasil sosialisasi ini dapat diimplementasikan secara optimal di lingkungan kerja. Dengan demikian, tata kelola keuangan PA Kab. Malang dapat semakin profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.