Pemeriksaan Setempat di Desa Tawaran
Pemeriksaan Setempat di Desa Tawaran
Tanggal Rilis Berita : 16 November 2022, Pukul 08:27 WIB, Telah dilihat 5047 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Tuban

Pengadilan Agama Tuban melaksanakan Pemeriksaan Setempat di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Tuban. Berdasarkan Surat Tugas dari Ketua PA Tuban dengan Nomor W13-A6/3378/HK.05/11/2022 untuk perkara nomor 2352/Pdt.G/2022/PA.Tbn. Pemeriksaan dilakukan di Desa Tawaran, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban.

Whats-App-Image-2022-11-15-at-15-31-13

Pemeriksaan dilakukan oleh Tim yang bertugas yaitu Drs. Ilyas sebagai ketua Majelis. Ilyas didampingi oleh Hakim Anggota, Drs. Muhsin, M.H. dan Slamet, S.Ag., S.H., M.H., beserta Fakhrur Rozi, S.H., sebagai Panitera Pengganti dan Moch. Zaenal Pasya, S.H. sebagai Staff pemeriksa. Kegiatan ini dilakukan pada Selasa (16/11).

Whats-App-Image-2022-11-15-at-15-31-06

Setelah datang dan menyampaikan maksud kedatangan ke Kepala Desa Tawaran, Tim pemeriksa kemudian melakukan Pemeriksaan untuk objek yang telah ditentukan dan dilanjutkan dengan Sidang yang dilakukan di balai Desa Tawaran bersama dengan Kepala Desa, dan dihadiri oleh Pihak yang bersangkutan. Majelis Hakim memutuskan untuk melakukan penundaan sidang untuk melakukan musyawarah Majelis.