img-logo img-logo
RAPAT PEMBAHASAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PENGADILAN AGAMA DENGAN DINAS KETENAGAKERJAAN KABUPATEN SITUBONDO
RAPAT PEMBAHASAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PENGADILAN AGAMA DENGAN DINAS KETENAGAKERJAAN KABUPATEN SITUBONDO
Tanggal Rilis Berita : 22 Januari 2026, Pukul 15:24 WIB, Telah dilihat 28 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Rabu, 21 Januari 2026, Pengadilan Agama Situbondo melaksanakan Rapat Pembahasan Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Agama Situbondo dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo. Rapat tersebut membahas sinergitas pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Selain itu, kerja sama ini juga diarahkan pada perlindungan perempuan dan anak dalam penanganan perkara dispensasi nikah di Kabupaten Situbondo. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan layanan peradilan yang responsif terhadap isu sosial.

WhatsApp Image 2026 01 21 at 10.23.48

Rapat berlangsung dengan suasana konstruktif dan penuh semangat kolaborasi antarinstansi. Seluruh pihak yang hadir menunjukkan komitmen untuk mendukung perlindungan perempuan dan anak secara berkelanjutan. Pelaksanaan rapat ini merupakan tindak lanjut dari Disposisi Bupati Situbondo. Disposisi tersebut tertuang dalam surat Pengadilan Agama Situbondo tertanggal 4 Desember 2025. Surat dimaksud bernomor 2369/KPA.W13-A19/HM 2.1.1/XII/2025 perihal Permohonan Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo.

WhatsApp Image 2026 01 21 at 10.23.50

Melalui disposisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Situbondo memberikan dukungan terhadap inisiatif kerja sama lintas sektor. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat peran masing-masing instansi dalam memberikan perlindungan hukum. Sinergi antar lembaga menjadi kunci dalam menjawab tantangan pemenuhan hak masyarakat pasca perceraian. Rapat pembahasan Perjanjian Kerja Sama ini dilaksanakan di Ruang Kerja Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kerja Sama Pemerintah Kabupaten Situbondo. 

Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Drs. Safi’, M.H., menyampaikan pentingnya kerja sama ini dalam mendukung keadilan substantif. Beliau menyatakan, “Perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan hak-hak perempuan dan anak tetap terlindungi meskipun terjadi perceraian.” Menurutnya, pengadilan tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan instansi terkait. Ia menekankan bahwa sinergi dengan Dinas Ketenagakerjaan memiliki peran strategis. Hal tersebut terutama berkaitan dengan pemenuhan hak ekonomi dan perlindungan sosial. Pernyataan ini mendapat apresiasi dari seluruh peserta rapat.