Trenggalek, 16 November 2022
Bertempat di Ruang Media Center, Tim Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Pengadilan Agama Trenggalek mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Umum dan Keuangan secara daring melalui zoom meeting yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor : W13-A/5842/KU.01.1/11/2022 tanggal 10 November 2022 tentang Pemanggilan Peserta Bimtek, kegiatan berlangsung mulai tanggal 14 s.d. 16 November 2022.
Narasumber kegiatan Bimtek Umum dan Keuangan berasal dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan RI dan Biro Keuangan serta Biro Perelengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. Materi yang disampaikan berkaitan dengan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) tahun 2022 meliputi : Materi Penatausahaan BMN dan Pelaporan, Gambaran Umum dan Konsep Penilaian PIPK, Akun Signifikan, PIPK di Lingkungan Mahkamah Agung, Penyusunan Laporan Penilaian PIPK serta Materi Hibah dan PNBP.
Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan yang selanjutnya disingkat PIPK adalah pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang dihasilkan merupakan laporan yang andal dan disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Tujuan dan Manfaat Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Penerapan PIPK bertujuan untuk memberikan keyakinan bahwa penyusunan laporan keuangan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat telah dilaksanakan dengan sistem pengendalian intern yang memadai.