Pengadilan Agama (PA) Kangean mencatatkan tonggak sejarah baru dalam pelayanan hukum awal tahun 2026. Pada hari Senin (26/1/2026), majelis hakim PA Kangean secara resmi mengabulkan permohonan perubahan nama yang tercantum dalam buku nikah, menjadi perkara pertama di wilayah ini sejak kewenangan terkait dicatat secara eksplisit melalui aturan terbaru.
Baca Juga: Sinergi dan Kolaborasi, Pengadilan Agama Kangean Rumuskan Program Kerja Tahun 2026
Perubahan nama dalam buku nikah dilakukan untuk menyesuaikan data pribadi pemohon dengan dokumen lain seperti KTP, KK, atau akta kelahiran, setelah adanya putusan pengadilan yang menjadi dasar administratif untuk Kantor Urusan Agama (KUA). Prosedur ini mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, yang menyatakan bahwa perubahan nama dalam buku nikah hanya bisa dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dan dibuktikan dengan akta kelahiran atau dokumen pendukung lainnya.

Panitera PA Kangean, Bapak Mashar, S.H., menjelaskan bahwa putusan tersebut adalah implementasi aturan baru yang bertujuan memperkuat akurasi data keluarga di semua dokumen negara.
“Ini merupakan putusan pertama kami di tahun 2026 terkait permohonan perubahan nama dalam buku nikah. Putusan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada pemohon, tetapi juga membantu menertibkan administrasi kependudukan yang sesuai dengan data identitas yang benar,” ujarnya.
Menurut Mashar, selama ini banyak warga menghadapi kendala administratif karena ketidaksesuaian nama antar dokumen. Dengan putusan ini, pihaknya berharap pelayanan hukum dan administratif menjadi lebih efektif dan akurat.

Salah seorang pemohon, Ibu Yati Sadik (nama samaran), yang namanya berhasil diperbaiki di buku nikahnya, menyampaikan rasa syukur atas keputusan hakim.
“Selama bertahun-tahun saya kesulitan mengurus dokumen karena nama saya berbeda di KTP dan buku nikah. Dengan putusan ini, semua urusan administrasi saya akhirnya bisa selaras,” kata Yati, usai sidang.
PA Kangean kini diharapkan menjadi titik awal bagi permohonan serupa di wilayah lain. Keputusan ini juga menunjukkan penerapan aturan PMA Nomor 30 Tahun 2024 sudah mulai dirasakan manfaatnya di lapangan, membuka akses yang lebih jelas bagi masyarakat untuk memperbaiki data penting dalam dokumen pernikahan mereka melalui mekanisme peradilan yang tepat, (mnj/ly).