Lumajang, 28 Januari 2026 - Panitera Pengadilan Agama (PA) Lumajang H. Khadimul Huda, S.H., M.H. didampingi oleh Panmud Hukum, H. Teguh Santoso, S.H. dan Panmud Gugatan H. Achmad Chozin, S.H., pada pukul 09.00-11.00 WIB melakukan koordinasi strategis dengan Pemerintah Desa Kloposawit Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang terkait rencana pelaksanaan eksekusi perkara nomor 1/Pdt.Eks/2026/PA.Lmj. Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan keamanan proses eksekusi di lapangan serta meminimalisir potensi konflik. Koordinasi ini merupakan langkah proaktif dalam menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kedatangan tim dari PA Lumajang diterima langsung oleh perangkat desa setempat di kantor Desa Kloposawit Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang. Pihak desa berkomitmen memberikan dukungan penuh, termasuk pengamanan dan pendampingan, untuk membantu kelancaran teknis pelaksanaan di lokasi. Diskusi mendalam mengenai pemetaan situasi dan pemahaman objek eksekusi menjadi fokus utama dalam pertemuan tersebut.

Pelaksanaan eksekusi yang direncanakan ini merupakan tindak lanjut dari putusan PA Lumajang yang telah inkrah. Panitera menegaskan bahwa eksekusi akan dilaksanakan secara prosedural, transparan, dan tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan. Harapannya, seluruh pihak yang terkait dapat menghormati proses hukum dan bekerja sama dengan baik.

Dengan koordinasi ini, diharapkan eksekusi perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PA.Lmj dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa kendala berarti. Pihak Aparat Desa Kloposawit siap membantu memediasi jika terdapat kesalahpahaman di lapangan. Sinergi antara lembaga pengadilan dan perangkat desa menjadi kunci utama kesuksesan pelaksanaan eksekusi,