PA Kab Kediri Melaksanakan Sosialisasi Isbat Terpadu
PA Kab Kediri Melaksanakan Sosialisasi Isbat Terpadu
Tanggal Rilis Berita : 16 November 2022, Pukul 08:35 WIB, Telah dilihat 1144 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Kediri

PA Kab Kediri Melaksanakan Sosialisasi Isbat Terpadu

Kediri - Hari Rabu, tanggal 16 November 2022. Demi meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya untuk mengisbatkan pernikahannya, Pengadilan Agama Kabupaten Kediri melaksanakan agenda Sosialiasi Isbat Terpadu. Agenda sosialisasi ini dilaksanakan oleh Panitera Muda Permohonan, Bapak Abdul Hafid, S.H. dan timnya. Agenda sosialisasi kali ini bertempat di balai Kecamatan Wates Kabupaten Kediri dengan peserta warga setempat.

a

Isbat Nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau PPN yang berwenang (Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/032/SK/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan). Isbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.

c

Adapun syarat Isbat Nikah di antaranya :

  1. Fotokopii KTP / Keterangan Penduduk Sementara Pemohon / Para Pemohon.
  2. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan dari KUA yang mewilayahi saat dilangsungkan pernikahan.
  3. Surat Keterangan yang menerangkan bahwa Pemohon telah menikah dengan mencantumkan nama pasangan, tanggal pernikahan, lokasi pernikahan, wujud atau nominal mas kawin, nama wali, nama saksi, dan nama pemimpin ijab qobul, dengan keterangan bahwa perkawinan Pemohon tersebut tidak tercatat pada buku register KUA.
  4. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan dari Lurah atau Kepala Desa tentang pernikahan.
  5. Fotokopi KK atau Akta Kelahiran jika anak yang mengajukan permohonan.
  6. Asli atau Fotokopi Surat Keterangan Kematian jika yang dimohonkan isbat adalah orang tua yang sudah meninggal dunia.
b

Diharapkan dengan adanya agenda Sosialisasi Isbat Nikah ini, dapat meningkatkan jumlah pasangan yang mengajukan isbat nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Dalam waktu dekat, Pengadilan Agama Kabupaten Kediri akan kembali mengadakan Agenda Isbat Nikah Sidang Terpadu. Pertanyaan lebih lanjut dapat diajukan ke bagian informasi Pengadilan Agama Kabupaten Kediri.

Tim IT PA.Kab. Kediri @2022