PA Kab Kediri Melaksanakan Sosialisasi Isbat Terpadu
Kediri - Hari Rabu, tanggal 16 November 2022. Demi meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya untuk mengisbatkan pernikahannya, Pengadilan Agama Kabupaten Kediri melaksanakan agenda Sosialiasi Isbat Terpadu. Agenda sosialisasi ini dilaksanakan oleh Panitera Muda Permohonan, Bapak Abdul Hafid, S.H. dan timnya. Agenda sosialisasi kali ini bertempat di balai Kecamatan Wates Kabupaten Kediri dengan peserta warga setempat.
Isbat Nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau PPN yang berwenang (Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/032/SK/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan). Isbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.
Adapun syarat Isbat Nikah di antaranya :
Diharapkan dengan adanya agenda Sosialisasi Isbat Nikah ini, dapat meningkatkan jumlah pasangan yang mengajukan isbat nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Dalam waktu dekat, Pengadilan Agama Kabupaten Kediri akan kembali mengadakan Agenda Isbat Nikah Sidang Terpadu. Pertanyaan lebih lanjut dapat diajukan ke bagian informasi Pengadilan Agama Kabupaten Kediri.
Tim IT PA.Kab. Kediri @2022