Pelaksanaan sidang keliling Pengadilan Agama Lumajang dilaksanakan di Balai Desa Condro, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang pada hari Jum’at, 30 Januari 2026. Kegiatan ini dipimpin oleh Fatkur Rosyad, S.Ag., M.H., M.HES. selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Lumajang. Sidang keliling ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Lumajang dalam mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat.

Sidang keliling di Balai Desa Condro melayani berbagai perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama Lumajang, seperti perkara perceraian dan isbat nikah. Kegiatan ini diikuti oleh para Hakim, Panitera, Sekretaris, serta staf Pengadilan Agama Lumajang. Seluruh proses persidangan berlangsung dengan tertib dan lancar sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Masyarakat tampak antusias mengikuti jalannya persidangan yang digelar secara langsung di desa. Pelaksanaan kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan kemudahan akses layanan hukum bagi masyarakat yang berada jauh dari kantor pengadilan. Dengan adanya sidang keliling, diharapkan penyelesaian perkara dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Dalam keterangannya, Fatkur Rosyad, S.Ag., M.H., M.HES. menyampaikan bahwa sidang keliling merupakan wujud nyata pelayanan peradilan kepada masyarakat. “Melalui sidang keliling ini, kami berupaya mendekatkan layanan Pengadilan Agama kepada masyarakat sehingga proses berperkara menjadi lebih mudah, cepat, dan terjangkau,” ujarnya. Kegiatan ini sejalan dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Pengadilan Agama Lumajang berkomitmen untuk terus melaksanakan sidang keliling secara berkelanjutan di berbagai wilayah Kabupaten Lumajang.