img-logo img-logo
Perkuat Pemahaman Praktik Peradilan, Wakil Ketua PA Kota Kediri Sampaikan Materi Gugatan Sederhana
Perkuat Pemahaman Praktik Peradilan, Wakil Ketua PA Kota Kediri Sampaikan Materi Gugatan Sederhana
Tanggal Rilis Berita : 02 Februari 2026, Pukul 15:57 WIB, Telah dilihat 16 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Kediri

Kediri, 2 Februari 2026 - Pemberian materi kepada mahasiswa Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) dari UIN Sunan Ampel Surabaya (UINSA) dan Institut Agama Islam Faqih Asy’ari (IAIFA) berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Kota Kediri pada Senin, 02 Februari 2026. Kegiatan ini disampaikan oleh Ibu Nur Afni Saimima, S.H., selaku Wakil Ketua PA Kota Kediri sebagai bagian dari pembekalan akademik dan praktik peradilan. Materi yang diberikan berfokus pada gugatan sederhana sebagai salah satu bentuk penyelesaian perkara secara cepat dan efisien. Kegiatan ini bertujuan untuk menambah wawasan mahasiswa mengenai prosedur beracara di pengadilan agama.

Dalam pemaparannya, Ibu Wakil menjelaskan pengertian gugatan sederhana beserta dasar hukum yang melandasinya. Ia menyampaikan bahwa gugatan sederhana hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. “Gugatan sederhana merupakan upaya Mahkamah Agung untuk menghadirkan proses peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan,” ujar beliau. Dijelaskan pula bahwa proses pemeriksaan perkara ini memiliki tahapan yang lebih singkat dibandingkan perkara biasa.

Selain itu, mahasiswa juga diberikan pemahaman mengenai syarat-syarat perkara yang dapat diajukan melalui mekanisme gugatan sederhana. Ibu Wakil menekankan pentingnya ketelitian dalam menentukan jenis perkara. “Tidak semua perkara dapat diajukan sebagai gugatan sederhana, sehingga hakim dan para pihak harus memahami batasan-batasannya,” tegas beliau. Penjelasan disampaikan secara komunikatif disertai contoh kasus yang sering ditemui di masyarakat. Hal ini membantu mahasiswa memahami penerapan gugatan sederhana secara nyata.

Kegiatan ini dapat memperkuat pemahaman mahasiswa PPL terhadap praktik beracara di lingkungan peradilan agama, khususnya terkait mekanisme gugatan sederhana. Melalui pembekalan ini juga, mahasiswa tidak hanya memperoleh pengetahuan teoritis tetapi juga pemahaman praktis yang aplikatif. Dengan demikian, mahasiswa PPL diharapkan mampu menjadi calon praktisi hukum yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan keadilan bagi masyarakat. (alf)