Hakim Mediator Pengadilan Agama (PA) Pamekasan, Ismail, S.Ag., M.H.I., berhasil mencapai kesepakatan perdamaian dalam proses mediasi pasangan suami istri yang tengah menghadapi perkara perceraian pada Selasa, 3 Februari 2026. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Mediasi PA Pamekasan tersebut menjadi titik balik bagi kedua belah pihak untuk meninjau kembali keutuhan rumah tangga mereka. Keberhasilan ini menambah catatan positif bagi instansi dalam mengupayakan penyelesaian sengketa melalui jalur kekeluargaan sebelum masuk ke tahap persidangan.

Proses mediasi berlangsung dengan pendekatan persuasif dan dialogis guna mencari solusi terbaik atas permasalahan yang dihadapi oleh para pihak. Bapak Ismail secara sabar mendengarkan keluh kesah serta memberikan nasihat mengenai pentingnya kompromi dalam membina hubungan jangka panjang. Berkat kepiawaian dalam berkomunikasi, kedua pihak akhirnya sepakat untuk mencabut perkara dan berkomitmen memperbaiki komunikasi mereka ke depan.

Bapak Ismail, S.Ag., M.H.I., mengungkapkan rasa syukur atas kerelaan hati kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan memberikan kesempatan kedua. "Kami senantiasa berupaya menyentuh sisi kemanusiaan para pihak agar mereka menyadari bahwa perdamaian adalah jalan terbaik demi masa depan keluarga dan anak-anak," ujar beliau setelah proses penandatanganan kesepakatan. Beliau juga menegaskan bahwa mediasi merupakan instrumen krusial di pengadilan untuk meminimalisir angka perceraian yang kian meningkat.
Keberhasilan mediasi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi pasangan lain yang sedang berselisih untuk lebih mengedepankan musyawarah. Pihak manajemen PA Pamekasan memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi hakim mediator yang konsisten menjalankan tugasnya dengan penuh integritas. Dengan adanya hasil positif ini, Pengadilan Agama Pamekasan terus berkomitmen untuk mengedepankan pelayanan yang humanis dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.