Malang, 04 Februari 2026. Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai upaya memperkuat budaya integritas di lingkungan peradilan. Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Sosialisasi diikuti oleh pimpinan, para hakim, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh aparatur PA Kab. Malang. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan bebas dari praktik penyuapan.

Sosialisasi SMAP dipimpin oleh Wakil Ketua - Sutikno, S.Ag., M.H. Dalam penyampaiannya, beliau menjelaskan pentingnya penerapan SMAP sebagai sistem pencegahan terjadinya praktik penyuapan di lingkungan kerja. “SMAP tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga membangun kesadaran dan tanggung jawab individu” ujar beliau. Seluruh aparatur diharapkan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip SMAP dalam setiap pelaksanaan tugas.
Ketua - Drs. H. Misbah, M.H.I., yang turut mendampingi kegiatan tersebut, menyampaikan dukungannya terhadap implementasi SMAP. Beliau menegaskan bahwa integritas merupakan pondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Lebih lanjut, beliau mengajak seluruh aparatur untuk menjadikan SMAP sebagai budaya kerja, bukan sekadar kewajiban. Komitmen bersama dinilai sangat penting untuk mewujudkan peradilan yang berintegritas.

Melalui kegiatan sosialisasi SMAP ini, PA Kab. Malang berkomitmen mewujudkan tata kelola peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Penerapan SMAP diharapkan mampu meminimalkan risiko terjadinya praktik penyuapan. Sinergi seluruh aparatur menjadi kunci keberhasilan implementasi sistem ini. Dengan demikian, kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan.