Pengadilan Agama Kota Malang berhasil melaksanakan mediasi dalam perkara cerai gugat Nomor 305/Pdt.G/2026/PA.MLG.. Mediasi tersebut berakhir dengan kesepakatan damai antara para pihak sehingga perkara dicabut. Proses ini merupakan bagian dari upaya pengadilan dalam mendorong penyelesaian sengketa secara non-litigasi. Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas mediasi sebagai sarana penyelesaian perkara keluarga.

Mediasi dilaksanakan di Pengadilan Agama Kota Malang dengan Mediator Non Hakim - Bapak Achmad Harris Emawan, S.H., M.H.. Mediator berperan aktif memfasilitasi dialog dan membuka ruang komunikasi yang konstruktif. Para pihak diberikan kesempatan menyampaikan pandangan dan kepentingannya secara seimbang. Pendekatan tersebut membantu tercapainya kesepakatan yang diterima bersama.
Keberhasilan mediasi ini terjadi pada tahap pemeriksaan perkara sebelum memasuki persidangan lanjutan. Proses mediasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan tercapainya kesepakatan, para pihak sepakat mencabut gugatan cerai. Hal ini menandai berakhirnya proses hukum atas perkara tersebut.
Mediator Non Hakim - Bapak Achmad Harris Emawan, S.H., M.H. menyampaikan apresiasinya atas itikad baik para pihak. “Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa komunikasi terbuka dan kemauan untuk berdamai menjadi kunci utama penyelesaian perkara,” ujarnya. Pengadilan Agama Kota Malang berharap capaian ini dapat menjadi contoh bagi para pencari keadilan lainnya. Mediasi diharapkan terus menjadi pilihan utama dalam penyelesaian perkara keluarga secara damai dan bermartabat.
