Hakim Pengadilan Agama Pamekasan, Abdulloh Mubarok Al Ahmady, S.H.I., M.E., selaku Koordinator Area V, memimpin rapat koordinasi pembangunan Zona Integritas pada Kamis (05/02/2026). Bertempat di ruang pertemuan kantor, rapat ini secara spesifik membahas mengenai penguatan pilar Penguatan Pengawasan guna menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik gratifikasi. Agenda ini bertujuan untuk memastikan seluruh mekanisme pengendalian internal telah berjalan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.

Dalam sesi pengarahan, Bapak Mubarok memberikan instruksi tegas mengenai pentingnya kedisiplinan serta kepatuhan seluruh aparatur terhadap kode etik profesi. Beliau menyatakan, "Penguatan pengawasan bukan sekadar mengenai pemenuhan dokumen fisik, melainkan upaya kita bersama untuk menanamkan budaya malu dan integritas tinggi dalam setiap tindakan kedinasan." Selain itu, beliau menekankan bahwa fungsi meja pengaduan dan kanal pelaporan harus selalu aktif sebagai bentuk transparansi lembaga kepada publik.

Diskusi formal ini juga mengevaluasi efektivitas sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) serta penanganan benturan kepentingan di lingkungan Pengadilan Agama Pamekasan. Seluruh anggota tim Area V diminta untuk segera melengkapi laporan berkala mengenai pemantauan perilaku pegawai dan meminimalisir potensi penyimpangan sekecil apa pun. Bapak Mubarok menginstruksikan agar sosialisasi mengenai kampanye publik antikorupsi semakin digencarkan melalui berbagai kanal media yang tersedia.
Rapat tersebut ditutup dengan penetapan jadwal audit internal yang akan dilaksanakan sebagai langkah preventif sebelum memasuki tahapan penilaian eksternal. Beliau mengingatkan bahwa keberhasilan Area V dalam menjaga marwah instansi sangat bergantung pada konsistensi pengawasan yang dilakukan secara kolektif. Dengan berakhirnya pertemuan ini, diharapkan seluruh program kerja dalam area pengawasan dapat terealisasi secara maksimal demi mendukung pencapaian predikat Wilayah Bebas dari Korupsi.