img-logo img-logo
Pahami Prosedur Pemusnahan Arsip Berdasarkan JRA, Kesekretariatan PA Nganjuk Simak Arahan ANRI
Pahami Prosedur Pemusnahan Arsip Berdasarkan JRA, Kesekretariatan PA Nganjuk Simak Arahan ANRI
Tanggal Rilis Berita : 10 Februari 2026, Pukul 13:11 WIB, Telah dilihat 57 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Nganjuk

Pegawai Kesekretariatan Pengadilan Agama Nganjuk, Berliana Jayanti, A.Md., mengikuti kegiatan diskusi online secara daring pada hari Selasa, 10 Februari 2026. Kegiatan ini berlangsung tepat pada pukul 10.00 WIB dan bertempat di ruang kesekretariatan Pengadilan Agama Nganjuk sebagai bentuk peningkatan kompetensi bidang kearsipan. Diskusi interaktif ini diselenggarakan secara resmi oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui program "ANRI Melayani". Program tersebut dirancang khusus untuk memberikan pembinaan kearsipan agar lembaga kearsipan pusat dapat hadir lebih dekat dan relevan dengan kebutuhan pengelola arsip di berbagai instansi daerah.

Cuplikan-layar-2026-02-10-130953

Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Ibu Nunung Kurnia, yang menjabat sebagai Ketua Tim Penyelamatan Arsip Perusahaan di Direktorat Penyelamatan Arsip, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Beliau memaparkan materi krusial mengenai penilaian pemusnahan arsip yang harus didasarkan pada Jadwal Retensi Arsip (JRA) sebagai instrumen hukum utama. Ibu Nunung menjelaskan bahwa penilaian arsip adalah proses teknis untuk menentukan jangka waktu simpan dan nasib akhir sebuah arsip berdasarkan fungsi serta nilai gunanya. Dalam paparannya, beliau menekankan bahwa penggunaan JRA sangat memudahkan pencipta arsip dalam menentukan kapan sebuah dokumen dapat dipindahkan, dimusnahkan, atau diserahkan sebagai arsip statis.

Whats-App-Image-2025-10-14-at-10-42-02

Selain narasumber utama, jalannya diskusi ini dipandu secara profesional oleh Bapak Dwi Ari Wibowo yang bertindak sebagai moderator dari pihak ANRI. Beliau menyampaikan bahwa penyusutan arsip bukan sekadar kegiatan mengurangi tumpukan kertas, melainkan sebuah proses pengambilan keputusan yang memiliki risiko hukum besar jika tidak dilakukan sesuai ketentuan. Materi yang disampaikan mencakup aspek-aspek teknis seperti perbedaan retensi aktif dan inaktif serta pentingnya pembentukan panitia penilai arsip di setiap instansi. Diskusi juga berkembang secara seimbang dengan membahas tantangan nyata di lapangan, seperti penanganan arsip yang tidak memiliki kode klasifikasi jelas atau penundaan pemusnahan oleh unit pengolah.

Sebagai penutup, kegiatan diskusi online ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang mendalam bagi seluruh pengelola arsip, termasuk di lingkungan Pengadilan Agama Nganjuk. Partisipasi aktif Pegawai Kesekretariatan dalam forum ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola administrasi yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan standar nasional. Melalui bimbingan teknis yang diberikan oleh para ahli dari ANRI, setiap proses penyusutan arsip di masa depan diharapkan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Sinergi antara lembaga pusat dan daerah melalui kegiatan daring seperti ini menjadi kunci utama dalam menjaga keberlangsungan memori kolektif bangsa melalui pengelolaan arsip yang benar.

Follow juga akun Media Sosial PA. Nganjuk :

Website : https://www.pa-nganjuk.go.id/             

Instagram : https://www.instagram.com/panganjuk/

Facebook : https://www.facebook.com/pengadilanagama.nganjuk/

Youtube : https://www.youtube.com/@panganjuktv9264/videos

Tiktok : https://www.tiktok.com/@panganjuk

Twitter : https://x.com/pa_nganjuk/