Pengadilan Agama Kota Malang menggelar Sidang di Luar Gedung pada Jumat, 13 Februari 2026, di Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat yang membutuhkan akses hukum secara lebih mudah dan cepat. Sidang tersebut dihadiri dan dibuka secara langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Malang – Bapak Ibrahim Ahmad Harun, S.Ag., M.E.. Turut hadir memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut adalah Lurah Jodipan – Bapak Widya Dwi Wicana, S.AP., M.A.P. yang menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya sidang di wilayahnya.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Malang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen lembaga dalam memberikan pelayanan prima kepada para pencari keadilan. “Sidang di luar gedung ini merupakan wujud nyata kehadiran peradilan di tengah masyarakat, sehingga masyarakat dapat memperoleh akses hukum yang lebih dekat, cepat, dan sederhana,” ujar Bapak Ibrahim Ahmad Harun. Lurah Jodipan juga menyampaikan dukungan atas pelaksanaan kegiatan tersebut di wilayahnya. Bapak Widya berharap sinergi antara pemerintah kelurahan dan lembaga peradilan dapat terus terjalin demi kepentingan masyarakat.
Adapun susunan Majelis Hakim dalam sidang di luar gedung ini terdiri dari Bapak Ibrahim Ahmad Harun, S.Ag., M.E. sebagai Ketua Majelis, dengan Ibu Dra. Hj. Nur Ita Aini, S.H., M.HES. dan Ibu Dra. Hj. Masitah, M.HES. sebagai Hakim Anggota. Sementara itu, Ibu Ery Handini, S.H., M.H. bertugas sebagai Panitera Pengganti yang mendampingi jalannya persidangan. Pada kegiatan ini, terdapat 15 perkara yang disidangkan, meliputi perkara Cerai Gugat, Cerai Talak, Perwalian, dan Perubahan Biodata Buku Nikah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 perkara berhasil diputus dalam sidang di Kelurahan Jodipan.
Pelaksanaan sidang di luar gedung ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan akses menuju kantor pengadilan. Dengan diselenggarakannya sidang di Kelurahan Jodipan, masyarakat dapat menghemat waktu dan biaya dalam mengurus perkaranya. Ketua Pengadilan Agama Kota Malang menyampaikan harapannya agar kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan. “Semoga kegiatan ini benar-benar menjangkau para pencari keadilan dan memberikan kemudahan serta kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkas Bapak Ibrahim Ahmad Harun.




