HAKIM ULFIANA ROFIQOH, S.H.I. SEBAGAI NARASUMBER DALAM PENYULUHAN HUKUM TERPADU KECAMATAN MANGUHARJO KOTA MADIUN TAHUN 2022
HAKIM ULFIANA ROFIQOH, S.H.I. SEBAGAI NARASUMBER DALAM PENYULUHAN HUKUM TERPADU KECAMATAN MANGUHARJO KOTA MADIUN TAHUN 2022
Tanggal Rilis Berita : 21 November 2022, Pukul 14:57 WIB, Telah dilihat 132 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Madiun

Hakim Ulfiana Rofiqoh, S.H.I. menghadiri Penyuluhan Hukum Terpadu Kecamatan Manguharjo Kota Madiun Tahun 2022 pada Senin (21/11/2022). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Merdeka Madiun pukul 09.00 WIB ini diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun berdasarkan Keputusan Walikota Madiun Nomor: 180-401.013/111/2012 tentang Pembentukan Tim Penyuluhan Hukum Terpadu Kota Madiun.

 

ig22-e9ec18c1-aee4-424b-9d12-34708a6065c9-min.jpg

Penyuluhan hukum terpadu kali ini dilakukan terhadap masyarakat Kecamatan Manguharjo Kota Madiun yang dihadiri oleh pegawai Kecamatan Manguharjo, Lurah beserta Perangkat, tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan warga Kecamatan Manguharjo Kota Madiun. Dalam kegiatan ini juga menghadirkan Narasumber dari Pengadilan Agama yang diwakili oleh Hakim Ulfiana Rofiqoh, S.H.I., Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Polresta, Satpol PP dan BPN, Camat Manguharjo Kota Madiun.

Acara buka dengan laporan kegiatan oleh Kabag Hukum Pemkot Madiun Budi Wibowo, S.H. menyampaikan bahwa tujuan kegiatan hari ini untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di wilayah Kec. Manguharjo serta mewujudkan budaya masyarakat yang patuh dan taat terhadap hukum. Kemudian Narasumber bertugas menyampaikan sedikit materi dan memberikan solusi dalam memecahkan masalah dari berbagai masalah hukum yang dialami warga.

Sekretaris Daerah Kota Madiun Ir. Soeko Dwi Handiarto dalam sambutannya mewakili Walikota Madiun menyampaikan dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat terhadap perilaku dan pola pikir masyarakat Kec. Manguharjo dalam mematuhi hukum.

ig22-08bf5614-e997-452c-9b58-1d5018c5fc84-min.jpg

Dilanjutkan penyampaian materi oleh masing-masing Narasumber dan dalam kesempatan yang diberikan Hakim PA Kota Madiun Ulfiana Rofiqoh, S.H.I. menyampaikan bahwa mayoritas perkara yang ditangani oleh PA Kota Madiun hingga saat ini adalah perkara perceraian. Akan tetapi tupoksi Pengadilan Agama tidak hanya itu saja melainkan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 terkait wewenang Pengadilan Agama diantaranya menyelesaikan perkara di bidang perkawinan yaitu: perceraian, itsbat nikah, dispensasi kawin dan poligami. Kemudian waris, harta bersama, wasiat, hibah, sodaqoh, dan ekonomi syari'ah.

Dalam acara ini dilakukan dibuka sesi diskusi tanya jawab permasalahan hukum terkait hukum pidana, perdata, pertanahan, keagamaan, keislaman, kepolisian, dan pemerintahan yang dihadapi oleh masyarakat Kec. Manguharjo dan ditanggapi langsung oleh para Narasumber.

Dalam kesempatan ini Walikota Madiun Drs. H. Maidi, S.H., M.M., M.Pd. menyapa secara virtual dan berharap dengan adanya penyuluhan hukum masyarakat akan terbantu sehingga permasalahan-permasalahan di Kota Madiun semakin berkurang serta mewujudkan Kota Madiun yang metropolis dan mewujudkan masyarakat yang taat terhadap aturan hukum

ig22-8f2c7557-750d-461e-8bdf-98065492969a-min.jpg