Sesuai surat Dirjen Badilag terkait Gugatan Mandiri, Khususnya Surat Nomor:1322/DJA/HM.01/4/2020 tanggal 16 April 2020, menekankan tentang “Optimalisasi Aplikasi Gugatan Mandiri”, untuk menindaklanjuti surat dari Dirjen Badilag tersebut, Pengadilan Agama Lumajang mendukung sepenuhnya dengan adanya Inovasi berbasis Web berupa Aplikasi Gugatan Mandiri. Pengadilan Agama Lumajang di Anjungan Gugatan Mandiri ini untuk memberikan kemudahan kepada para pihak dalam membuat surat gugatan atau surat permohonan. Oleh karena itu Achmad Chozin,S.H selaku Panitera Muda Gugatan sesekali turun langsung dianjungan gugatan mandiri untuk memantau langsung para pihak yang membuat surat gugatan atau surat permohonan melalui anjungan gugatan mandiri, dengan memberikan arahan dan petunjuk, agar tidak terjadi kesalahan dan kekeliruan dalam pembuatan surat gugatan atau surat permohonan melalui aplikasi gugatan mandiri.

Seperti kita ketahui bahwa disetiap Pengadilan Agama dilingkungan Mahkamah Agung Republik Indoenesia ada anggaran berupa Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang bertuqas dalam pembuatan surat gugatan atau surat permohonan, akan tetapi apabila para pihak yang datang di Pengadilan Agama Lumajang ingin cepat dan tidak melalui antrian dalam mengajukan perkara di Pengadilan Agama Lumajang, tidak perlu lagi datang ke petugas posbakum (Pos Bantuan Hukum) akan tetapi langsung membuat surat gugatan atau permohonan melalui aplikasi gugatan mandiri. Aplikasi gugatan mandiri yang telah disiapkan oleh Pengadilan Agama Lumajang sudah dibuat dengan sedemikian rupa agar para pihak bisa nyaman dan mudah dalam membuat surat gugatan atau surat permohonan melalui aplikasi gugatan mandiri, dikarenakan aplikasi gugatan mandiri bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membuat gugatan/permohonan secara mandiri, gratis, cepat dan mudah diakses online aplikasi ini sudah terintegrasi di gugatanmandiri.badilag.net dan mencakup hak perempuan.

Semoga dengan adanya aplikasi gugatan mandiri yang telah disediakan oleh Pengadilan Agama Lumajang, masyarakat yang datang di Pengadilan Agama Lumajang bisa mengoptimalkan anjungan gugatan mandiri yang telah disediakan. Aplikasi ini dibuat oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) untuk mempermudah akses keadilan dan juga bertujuan peningkatan dalam pemberian pelayanan peradilan yang cepat, mudah dan berbiaya ringan. Oleh karena itu setiap hari selalu dipantau apabila ada masyarakat yang menggunakan aplikasi gugatan mandiri harus selalu diberikan arahan dan bimbingan agar tidak salah dalam mengisi point-point penting yang harus diisi saat membuat surat gugatan / surat permohonan melalui aplikasi gugatan mandiri. Demikian sekilas info terkait aplikasi gugatan mandiri di Pengadilan Agama Lumajang.
