DUA PERMOHONAN EKSEKUSI BERHASIL DAMAI
SETELAH ANMANING OLEH KETUA PA SIDOARJO
Sidoarjo | www.pa-sidoarjo.go.id
Kamis, 16 November 2022, Ketua PA Sidoarjo (DR. Hj. Hasnaya H. Abd. Rasyid, M.H.) yang didampingi oleh Panitera PA Sidoarjo (Drs. Abdullah Faqih, M.H.) berhasil menyelesaikan 2 perkara Permohonan Eksekusi dengan perdamaian. Perkara yang berhasil damai tersebut yaitu Perkara Nomor 05/Pdt.Eks/2019/PA.Sda dan Perkara Nomor 09/Pdt.Eks/2022/PA.Sda. Keberhasilan perdamaian tersebut ditempuh setelah melalui upaya yang sungguh-sungguh dan maksimal oleh Ketua dan Panitera dalam sidang Anmaning.
Untuk perkara Nomor 09/Pdt.Eks/2022/PA.Sda. berhasil mencapai kesepakatan perdamaian setelah melalui Sidang Anmaning dan diberi waktu 8 hari setelah itu. Dan dalam persidangan tersebut, Ketua PA Sidoarjo telah berusaha menawarkan berbagai macam solusi agar proses eksekusi bisa dilaksanakan dengan mudah dan bisa memenuhi rasa keadilan dari kedua belah pihak. Ternyata keduanya memilih untuk bersepakat menempuh upaya damai, dimana Termohon Eksekusi bersedia membayar sejumlah uang (sebesar Rp. 250.000.000,-) kepada Pemohon Eksekusi. Juga Pemohon Eksekusi bersedia menerima dengan pembayaran uang sejumlah tersebut. Pembayaran tersebut dilaksanakan dihadapan langsung Ibu Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo, yang didampingi oleh Panitera dan Panitera Muda Hukum, dan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Perdamaian.
Foto : Kedua belah pihak sepakat damai
Sedangkan perkara Nomor 05/Pdt.Eks/2019/PA.Sda, berhasil mencapai kesepakatan setelah Panitera PA Sidoarjo menggelar klarifikasi tentang kelanjutan esksekusi yang sudah diajukan. Dalam Klarifikasi tersebut, Panitera kembali berusaha dengan sungguh-sungguh dan maksimal memberikan nasehat, pandangan dan masukannya tentang keuntungan-keuntungan dari sebuah perdamaian, dan ternyata sangat menyentuh hati kedua belah pihak yang berperkara. Hingga akhirnya, keduanya bersepakat berdamai dengan kesepakatan sebagai berikut : Harta bersama berupa sebuah Rumah yang menjadi Obyek Eksekusi, sepakat dibagi 2, setengah bagiannya untuk Pemohon Eksekusi dan setengahnya lagi untuk Termohon eksekusi. Namun bagian dari Pemohon Eksekusi diberikan langsung kepada kedua orang anak Pemohon eksekusi dan Termohon Eksekusi. Selanjutnya yang berkuasa penuh terhadap rumah tersebut adalah Termohon Eksekusi dan kedua orang anaknya. Selanjutnya perdamaian tersebut berakhir dengan penandatanganan berita acara perdamaian oleh kedua belah pihak. Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Ketua dan Panitera PA Sidoarjo.
Foto : Penandatanganan berita acara perdamaian oleh kedua belah pihak
Dalam kesempatan itu, pihak-pihak yang berperkara menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua, Panitera dan seluruh aparatur Pengadilan Agama Sidoarjo yang telah memberikan pelayanan yang terbaik, dan bisa menyelesaikan perkaranya dengan mudah. Ucapan tersebut lebih khusus disampaikan kepada Ibu Ketua, karena mereka merasa terharu dengan nasehat yang sangat menyentuh hati, sehingga berhasil menyelesaikan sengketa dengan damai. (Redaktur PA.Sda.)