img-logo img-logo
PA SITUBONDO MELAKSANAKAN RAPAT PEMILIHAN AGEN PERUBAHAN
PA SITUBONDO MELAKSANAKAN RAPAT PEMILIHAN AGEN PERUBAHAN
Tanggal Rilis Berita : 06 Maret 2026, Pukul 10:39 WIB, Telah dilihat 52 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Kamis, 05 Maret 2026, Pengadilan Agama Situbondo melaksanakan rapat pemilihan Agen Perubahan sebagai bagian dari komitmen dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Kegiatan ini dilaksanakan di Media Center Pengadilan Agama Situbondo dengan suasana yang penuh semangat dan partisipatif. Rapat tersebut dihadiri oleh Tim Penilai Agen Perubahan Pengadilan Agama Situbondo yang memiliki tugas untuk menilai dan menetapkan kandidat terbaik. Proses pemilihan ini dilakukan secara terbuka dan transparan dengan mempertimbangkan berbagai aspek penilaian. Agenda utama rapat adalah menetapkan nominasi Agen Perubahan sekaligus menentukan Agen Perubahan yang akan menjadi teladan bagi seluruh pegawai. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat terpilih sosok yang mampu membawa semangat perubahan di lingkungan Pengadilan Agama Situbondo.

WhatsApp Image 2026 03 05 at 14.14.14

Rapat dibuka dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Drs. Safi’, M.H., yang menekankan pentingnya peran Agen Perubahan dalam mendorong budaya kerja yang positif. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa Agen Perubahan bukan hanya simbol, tetapi motor penggerak dalam membangun integritas. Ia menjelaskan bahwa sosok yang terpilih harus mampu memberikan contoh nyata dalam kedisiplinan, profesionalisme, dan inovasi kerja. Selain itu, Agen Perubahan juga diharapkan mampu menginspirasi rekan kerja untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Agen Perubahan harus menjadi teladan dan penggerak bagi seluruh pegawai untuk terus melakukan perbaikan dalam setiap aspek pekerjaan,” ujar Drs. Safi’, M.H. Sambutan tersebut menjadi motivasi bagi seluruh peserta rapat dalam menjalankan proses pemilihan dengan penuh tanggung jawab.

WhatsApp Image 2026 03 05 at 14.14.14 1

Selanjutnya, rapat dipimpin oleh Ketua Tim Pemilihan Agen Perubahan, Moh. Bahrul Ulum, S.H.I., yang memaparkan mekanisme serta kriteria penilaian dalam pemilihan Agen Perubahan. Ia menjelaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan integritas, kedisiplinan, komitmen terhadap organisasi, serta kemampuan dalam mendorong inovasi. Tim penilai melakukan diskusi mendalam terhadap kandidat yang diusulkan oleh masing-masing bagian. Setiap nominasi dipertimbangkan berdasarkan rekam jejak serta kontribusinya dalam meningkatkan kualitas kinerja di satuan kerja. “Kami berupaya memastikan bahwa proses pemilihan ini berjalan secara transparan dan menghasilkan Agen Perubahan yang benar-benar layak,” ungkap Moh. Bahrul Ulum, S.H.I. Penjelasan tersebut memberikan gambaran jelas mengenai tahapan yang harus dilalui dalam proses pemilihan.

Dalam sesi berikutnya, tim penilai mulai membahas satu per satu nama pegawai yang masuk dalam daftar nominasi Agen Perubahan. Diskusi berlangsung secara konstruktif dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang telah ditetapkan sebelumnya. Setiap anggota tim memberikan pandangan serta penilaian terhadap kandidat yang dinilai memiliki potensi besar sebagai agen perubahan. Selain melihat kinerja individu, tim juga menilai kemampuan kandidat dalam mempengaruhi lingkungan kerja secara positif. Proses ini dilakukan secara musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama. Dengan demikian, hasil yang diperoleh diharapkan benar-benar mencerminkan pilihan terbaik bagi organisasi.