Kamis, 05 Maret 2026, Pengadilan Agama Situbondo mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Panitera dan Panitera Muda se-Jawa Timur. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Para peserta dari Pengadilan Agama Situbondo mengikuti rapat tersebut dari ruang Media Center. Rapat koordinasi ini diikuti oleh para Panitera dan Panitera Muda dari seluruh Pengadilan Agama di wilayah Jawa Timur. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta meningkatkan koordinasi terkait pelaksanaan tugas kepaniteraan. Melalui rapat koordinasi ini diharapkan tercipta keselarasan dalam mencapai target kinerja kepaniteraan di masing-masing satuan kerja.

Rapat koordinasi tersebut menghadirkan Panitera Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Dr. Ma’sum Umar, S.H., M.H., sebagai narasumber utama. Dalam kesempatan tersebut, beliau memaparkan berbagai aspek penting terkait target kinerja kepaniteraan tahun 2026. Materi yang disampaikan mencakup evaluasi capaian kinerja tahun sebelumnya serta strategi peningkatan kinerja pada tahun berjalan. Para peserta rapat mengikuti pemaparan dengan penuh perhatian. Diskusi yang berlangsung juga memberikan kesempatan bagi peserta untuk memahami arah kebijakan kepaniteraan secara lebih jelas. “Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting untuk menyamakan langkah dalam meningkatkan kualitas layanan kepaniteraan,” ujar Dr. Ma’sum Umar, S.H., M.H.

Salah satu fokus pembahasan dalam rapat koordinasi tersebut adalah mengenai target pencapaian layanan e-Court di lingkungan peradilan agama. Layanan e-Court merupakan salah satu inovasi penting dalam modernisasi sistem peradilan berbasis teknologi informasi. Melalui sistem ini, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan peradilan secara lebih mudah, cepat, dan transparan. Oleh karena itu, peningkatan penggunaan layanan e-Court menjadi perhatian utama dalam pengelolaan kinerja kepaniteraan. Para peserta rapat diberikan gambaran mengenai capaian layanan e-Court pada masing-masing satuan kerja. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan peradilan.
Dalam pemaparannya, Dr. Ma’sum Umar, S.H., M.H., juga menyampaikan bahwa masih terdapat beberapa Pengadilan Agama yang menetapkan target pencapaian e-Court di bawah target yang telah ditetapkan oleh Badan Peradilan Agama. Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama dalam rapat koordinasi tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh satuan kerja diharapkan dapat menyesuaikan target yang telah ditetapkan secara nasional. Dengan demikian, upaya transformasi layanan peradilan berbasis digital dapat berjalan secara optimal. “Kita harus bersama-sama mendorong peningkatan penggunaan e-Court agar pelayanan kepada masyarakat semakin efektif dan efisien,” tegasnya. Pernyataan tersebut menjadi pengingat penting bagi seluruh peserta rapat.