Pada Rabu, 11 Maret 2026, Pengadilan Agama Pasuruan mengikuti kegiatan “Evaluasi Pelaksanaan Anggaran” yang diselenggarakan oleh Biro Keuangan Mahkamah Agung Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti dari Media Center Pengadilan Agama Pasuruan. Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Pengadilan Agama Pasuruan Bapak Lukmanul Hakim, Kasubbag Umum dan Keuangan Bapak Rusdi Isnan Yulkhamsyah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nurul Hidayah, serta Kasubbag Perencanaan, IT, dan Pelaporan Rachmad Firman Kristanto. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh satuan kerja pengadilan agama di wilayah Jawa Timur dari media center masing-masing kantor. Tujuan kegiatan ini adalah untuk mengevaluasi pelaksanaan anggaran serta memberikan arahan strategis terkait pengelolaan anggaran tahun berjalan.
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Bapak Naffi, yang memimpin jalannya pertemuan dari Media Center Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi atas kehadiran perwakilan dari Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. Ia juga menegaskan pentingnya koordinasi antara satuan kerja dengan instansi pusat dalam pengelolaan anggaran. “Seluruh satuan kerja pengadilan agama di wilayah Jawa Timur diharapkan mengikuti instruksi terkait perencanaan dan realisasi anggaran yang disampaikan oleh Biro Keuangan BUA Mahkamah Agung RI,” ujar Bapak Naffi. Sambutan tersebut menjadi pembuka sekaligus pengantar dalam kegiatan evaluasi pelaksanaan anggaran.

Materi utama kegiatan disampaikan oleh Bapak Hamsarip Ongso selaku Kasub Pelaksana Anggaran Biro Keuangan BUA Mahkamah Agung RI. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan berbagai aspek terkait evaluasi pelaksanaan anggaran pada satuan kerja di lingkungan peradilan. Penambahan maupun pengurangan anggaran dapat terjadi akibat pagu minus atau adanya kebijakan yang bersumber dari arahan Presiden. “Perencanaan penambahan atau penyesuaian anggaran diperkirakan akan dilaksanakan pada pertengahan April hingga awal Mei,” jelas Bapak Hamsarip Ongso. Penjelasan tersebut memberikan gambaran kepada seluruh satuan kerja mengenai kemungkinan perubahan anggaran di tahun berjalan.
Selain itu, Bapak Hamsarip Ongso juga memberikan arahan terkait percepatan realisasi beberapa jenis belanja. Belanja modal disarankan untuk segera direalisasikan paling lambat pada akhir Maret. Hal ini dikarenakan akan adanya kebijakan baru pada bulan Mei yang berpotensi menyebabkan penarikan anggaran belanja modal. Untuk akun pemeliharaan, khususnya pemeliharaan gedung dan bangunan kantor lainnya, satuan kerja juga diminta segera melakukan penyerapan anggaran. Apabila tidak diserap pada awal triwulan kedua, anggaran tersebut berpotensi ditarik kembali oleh pusat melalui Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.
Menanggapi kegiatan tersebut, Sekretaris Pengadilan Agama Pasuruan Bapak Lukmanul Hakim menyampaikan komitmen satuan kerja untuk melaksanakan arahan yang diberikan. Beliau menegaskan bahwa seluruh jajaran akan berupaya meningkatkan ketertiban administrasi dan percepatan realisasi anggaran. “Pengadilan Agama Pasuruan akan menindaklanjuti setiap arahan yang disampaikan dalam evaluasi ini agar pelaksanaan anggaran berjalan efektif, tepat waktu, dan sesuai ketentuan,” ujar Bapak Lukmanul Hakim. Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan pengelolaan anggaran di lingkungan Pengadilan Agama Pasuruan semakin optimal. Kegiatan evaluasi berlangsung dengan tertib dan diakhiri dengan sesi diskusi serta klarifikasi dari para peserta.