Pos Bantuan Hukum disingkat (Posbakum) merupakan salah satu instrument penting dalam rangka memberikan layanan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu dalam akses ke Pengadilan. Banyak masyarakat ketika berhadapan dengan hukum menghadapi kendala yang cukup berarti. Kendala yang dimaksud tidak hanya berkaitan dengan aspek pengetahuan hukum tetapi juga menghadapi kendala dibidang teknis mulai dari administrasi Peradilan, tata cara mengajukan dan membuat pengaduan, tahap beracara di depan sidang sampai dengan pengetahuan upaya hukum dan tata cara memperoleh keadilan dalam bentuk eksekusi.
Untuk meningkatkan kinerja Posbakum Pengadilan Agama Situbondo, maka sangat perlu dilakukan kegiatan monitoring dan evaluasi. Untuk itu pada Senin, 4 Desember 2023 diadakan kegiatan monitoring dan evaluasi layanan Posbakum yang dilaksanakan di Ruang Panitera Pengadilan Agama Situbondo. Adapun yang turut serta menghadiri acara tersebut adalah Direktur, Sekretaris, dan advokat LKBHI UIN Jember, serta Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Situbondo.
Selama hampir satu tahun Posbakum Pengadilan Agama Situbondo telah banyak memberikan kostribusi positif yang cukup signifikan. Banyak masyarakat terbantu dan merasakan manfaatnya. Meskipun demikian, dalam rangka optimalisasi kinerja posbakum perlu senantiasa dilakukan monitoring dan evaluasi untuk perbaikan layanan kepada masyarakat. Dalam rapat ini dibahas mengenai beberapa topik salah satunya sosialisasi aturan-aturan baru terkait perkata, dalam hal ini diharapkan petugas posbakum selalu update terkait peraturan baru tersebut.
Selain itu, petugas posbakum juga wajib menjaga dan mengedepankan integritas dalam melayani masyarakat pencari keadilan. Posbakum juga diharapkan tidak hanya melayani pembuatan surat permohonan atau gugatan, tetapi juga bisa membantu membuat jawaban tergugat atau termohon yang berperkara secara e-litigasi. Petugas posbakum juga diingatkan untuk tetap menjaga kedisiplinan jam pelayanan.