Malang, 12 Maret 2026 – Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya pada Kamis (12/3/2026). Kegiatan ini dilaksanakan di HARRIS Hotel & Conventions Surabaya dan diikuti oleh pimpinan pengadilan agama dari berbagai wilayah di Jawa Timur. Rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk mendorong percepatan penyelesaian perkara serta meningkatkan efektivitas kinerja peradilan. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja dapat memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Drs. H. Misbah, M.H.I., hadir bersama Panitera Kholid Darmawan, S.H., M.H., serta Sekretaris Rohmad Bahrudin, S.Kom., S.H., M.HP. Kehadiran pimpinan satuan kerja ini menunjukkan komitmen kuat Pengadilan Agama Kabupaten Malang dalam mendukung program percepatan penyelesaian perkara di lingkungan peradilan agama. Rapat koordinasi dimulai pukul 08.00 WIB dengan agenda pembahasan strategi peningkatan kinerja penyelesaian perkara di masing-masing pengadilan. Selain itu, forum ini juga menjadi sarana berbagi praktik baik antar satuan kerja.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang menyampaikan bahwa kegiatan koordinasi ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan langkah dan kebijakan dalam meningkatkan kualitas layanan peradilan. “Melalui rapat koordinasi ini, kami mendapatkan arahan dan strategi yang dapat diterapkan untuk mempercepat penyelesaian perkara tanpa mengabaikan kualitas putusan,” ujar Misbah. Ia menambahkan bahwa sinergi antar satuan kerja sangat diperlukan agar target kinerja peradilan dapat tercapai secara optimal. Dengan koordinasi yang baik, setiap pengadilan diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam proses penanganan perkara.

Lebih lanjut, hasil dari rapat koordinasi ini akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut bagi Pengadilan Agama Kabupaten Malang dalam meningkatkan manajemen perkara. Langkah-langkah strategis yang diperoleh dalam forum tersebut diharapkan dapat diimplementasikan secara efektif di lingkungan satuan kerja. Dengan demikian, percepatan penyelesaian perkara dapat terwujud secara nyata dan berkelanjutan. Komitmen ini sejalan dengan upaya Mahkamah Agung dalam menghadirkan peradilan yang modern, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik.