Kediri, 09 April 2026 - Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh OJK sebagai Upaya Pelindungan Konsumen telah dilaksanakan pada hari ini secara daring. Kegiatan ini menghadirkan narasumber YM. Ketua Muda Agama MA RI, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., yang memberikan pemaparan mendalam terkait substansi regulasi tersebut. Sosialisasi berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB dengan diikuti oleh aparatur peradilan dari berbagai satuan kerja.

Peraturan MA RI Nomor 4 Tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam memperkuat peran peradilan dalam mendukung pelindungan konsumen, khususnya pada sektor jasa keuangan. Aturan ini mengatur tata cara pemeriksaan, pembuktian, hingga putusan atas gugatan yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan adanya regulasi ini, diharapkan tercipta proses peradilan yang lebih cepat, sederhana, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Pengadilan Agama Kota Kediri turut mengikuti kegiatan ini secara virtual melalui Zoom yang dipusatkan di Media Center. Kegiatan ini diikuti oleh YM. Wakil Ketua, Nur Afni Saimima, bersama para hakim dan seluruh tenaga teknis. Kehadiran peserta menunjukkan antusiasme dalam meningkatkan pemahaman terhadap regulasi baru yang memiliki dampak langsung pada tugas dan fungsi peradilan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh tenaga teknis di lingkungan Peradilan Agama dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam menangani perkara. Materi yang disampaikan narasumber memberikan gambaran praktis mengenai implementasi Peraturan MA RI Nomor 4 Tahun 2025 di lapangan. Dengan demikian, aparatur peradilan diharapkan mampu memberikan pelayanan hukum yang optimal serta mendukung upaya pelindungan konsumen di Indonesia. (rah)