Selasa, 22 November 2022, Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Asistensi dan Evaluasi Aplikasi SAKTI Pencatatan Informasi TKDN pada Aplikasi SAKTI dan Seleksi Perpindahan Jabatan Fungsional secara virtual bertempat di media center PA Kab. Malang. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Malang tersebut dimulai pukul 09.30 WIB dan diikuti oleh seluruh satuan kerja dibawah KPPN Malang. Sedangkan PA Kab. Malang dihadiri oleh Kasubbag Umum dan Keuangan – Buyung Tumanggor, S.Kom, Kasubbag Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan – Junaidi Syampurno, S.H. dan Kasubbag Kepegawaian dan Ortala – Khusnul Aini, S.H., M.H.
Pejabat struktural PA Kab. Malang mengikuti Bimtek dari KPPN
Kegiatan Bimtek tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor ND1053/PB.2/2022 Perekaman informasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) pada Aplikasi SAKTI dan Pengumuman Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor PENG-21/PB.7/2022 hal Seleksi Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 2022. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendorong massyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk import. Pemerintah menerapkan program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri atau yang lebih dikenal dengan sebutan P3DN yang merupakan salah satu Rencana Strategis P3DN Kementerian Perindustrian.
KPPN menjelaskan tentang P3DN dan Aplikasi SAKTI
P3DN bertujuan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri oleh pemerintah, badan usaha dan masyarakat. Selaih itu juga memberdayakan industri dalam negeri melalui pengamanan pasar domestik, mengurangi ketergantungan kepada produk impor dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri dan memperkuat struktur industri dengan meningkatkan penggunaan barang modal, bahan baku, komponen, teknologi dan SDM dari dalam negeri. Salah satu bentuk implementasiP3DN adalah mewajibkan instansi pemerintah untuk memaksimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD. Dengan adanya Bimtek yang diselenggarakan KPPN ini diharapkan masing-masing satuan kerja dapat melakukan pencatatan TKDN pada aplikasi SAKTI dengan baik serta seleksi perpindahan Jabatan Fungsional dapat tersosialisasikan kepada Aparatur di seluruh Kementerian dan Lembaga.