Sosialisasi Penggunaan Biaya Proses Pengadilan Agama Pacitan dengan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya

Pacitan, 23 Juni 2023 – Terkait dengan adanya Surat Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor W13-A/3074/Hk.05/6/2023 tertanggal 14 Juni 2023 mengenai penyesuaian Biaya Proses / ATK Perkara di lingkungan Pengadilan Agama se-Jawa Timur, maka dilaksanakan sosialisasi melalui zoom untuk menyamakan persepsi terkait penggunaan biaya proses dan pelaksanaan surat terkait. Sosialisasi diikuti oleh Bapak Drs. H. Sudirman S., S.H., M.H. selaku Wakil ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Ibu Hj. Siti Romiyani, S.H., M.H. selaku Panitera Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, dan Panitera Pengadilan Agama se-Jawa Timur ataupun yang mewakili. Sementara dari Pengadilan Agama Pacitan, zoom diikuti oleh Bapak Drs. Wahyudin selaku Panitera dan Bapak Imam Rahmawan Widianto, S.H. selaku Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pacitan. Sosialisasi dilaksanakan sejak pukul 09.00 WIB di Media Center PA Pacitan.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Bapak Drs. H. Sudirman S., S.H., M.H. menyatakan, “Pengelolaan Biaya Proses harus dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya”. Sehingga pelaksanaan zoom ini salah satunya juga bertujuan untuk memastikan agar tiap-tiap Pengadilan Agama telah melaksanakan pengelolaan Biaya Proses / ATK Perkara secara bertanggunjawab. Di mana pertanggungjawaban itu akan telihat ketika dilakukan pengawasan.

Pada Sosialisasi ini, Panitera Pengadilan Agama Surabaya memberikan masukan mengenai hasil pemeriksaan dari BPK terkait dengan Biaya Proses / ATK Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama. Masukan ini digunakan untuk memberikan informasi dan menyamakan pandangan antara Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dengan Pengadilan Agama se-Jawa Timur mengenai bagaimana cara pengelolaan Biaya Proses perkara yang seharusnya. Dalam zoom ini, telah disepakati pula mengenai pemanfaatan Biaya Proses yang sesuai dengan aturan dan seharusnya dilaksanakan oleh Pengadilan Agama se-Jawa Timur.
Setelah adanya sosialisasi yang diadakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya ini, diharapkan tiap-tiap Pengadilan Agama di wilayah Jawa Timur dapat memanfaatkan Biaya Proses dengan lebih baik dan bertanggungjawab. Penggunaan Biaya Proses harus dilaksanakan dengan rinci karena terkait dengan penyelesaian tiap-tiap perkara. Mengingat Pengadilan Tinggi Agama Surabaya telah mengeluarkan surat mengenai penambahan Biaya Proses / ATK Perkara di Pengadilan Agama se-Jawa Timur, pelaksanaan pengelolaan biaya tersebut diharapkan menjadi lebih leluasa dan dapat meningkatkan pelayanan pada pencari keadilan._@aP