Jum’at, 06 September 2024, Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti kegiatan Sosialisasi Pembayaran Sewa Rumah Dinas Hakim dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia dan dilaksanakan secara virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting dimulai pukul 09.00 WIB bertempat di Media Center PA Kab. Malang. Kegiatan tersebut diikuti oleh Hakim PA Kab. Malang – Sutaji, S.H., M.H., Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan PA Kab. Malang – Buyung Tumanggor, S.Kom dan Bendahara Pengeluaran PA Kab. Malang – Hera Nurdiana, S.H., M.H.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor 1394/BUA.3/UND.KU1.1/IX/2024 tanggal 04 September 2024 tentang Undangan Sosialisasi Pembayaran Sewa Rumah Dinas Hakim dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun Anggaran 2023 terkait pembayaran sewa rumah dinas Hakim dan pertanggungjawaban perjalanan dinas. Acara tersebut juga diikuti oleh Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berdada di bawahnya.
Pada kesempatan tersebut disampaikan materi terkait pembayaran sewa rumah dinas hakim oleh Biro Keuangan dan materi pertanggungjawaban perjalanan dinas yang disampaikan oleh DJPB Kementerian Keuangan. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan seluruh satuan kerja dapat mengelola keuangan dengan lebih transparan dan akuntabel. Dalam rangkaian acara tersebut juga disampaikan agar pembayaran sewa rumah hakim hendaknya dilakukan peninjauan keseuaian antara harga dan rumah dinas hakim.
Sedangkan untuk pertanggungjawaban perjalanan dinas hendaknya mengacu kepada ketentuan yang sudah ada. Hal tersebut bermaksud agar penggunaan anggaran yang sesuai serta laporan pertanggung jawaban yang baik dan benar serta lengkap dengan buktinya. Pertanggungjawaban perjalanan dinas juga hendaknya tetap dilakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala untuk menghindari kesalahan dalam pelaksanaan dan pelaporannya. Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat meminimalisir kesalahan dalam pengelolaan keuangan sehingga pengelolaan keuangan lebih transparan dan akuntabel.