img-logo img-logo
Pengadilan Agama Kota Kediri Ikuti FGD Penyusunan Naskah Urgensi Kebijakan Promosi dan Mutasi Kepaniteraan Tahun 2026
Pengadilan Agama Kota Kediri Ikuti FGD Penyusunan Naskah Urgensi Kebijakan Promosi dan Mutasi Kepaniteraan Tahun 2026
Tanggal Rilis Berita : 14 April 2026, Pukul 18:19 WIB, Telah dilihat 6 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Kediri
image host

 

 

Pengadilan Agama Kota Kediri mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Strategi Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 14 April 2026. FGD ini merupakan bagian dari penyusunan naskah urgensi Tahun Anggaran 2026. Topik yang dibahas berkaitan dengan rancangan perubahan kebijakan promosi dan mutasi jabatan kepaniteraan.

Pengadilan Agama Kota Kediri diwakili oleh Panitera, Dr. M. Nur Hasan Latief, S.H.I., S.H., M.M. Selain itu, kegiatan ini juga diikuti oleh para Panitera Muda dan Panitera Pengganti. Seluruh peserta mengikuti kegiatan sesuai dengan undangan yang telah disampaikan sebelumnya. Kegiatan diikuti dari satuan kerja masing-masing secara daring.

image host

Kegiatan FGD diikuti oleh peserta dari berbagai pengadilan agama di Indonesia. Materi yang disampaikan meliputi penyusunan naskah urgensi terkait pola promosi dan mutasi jabatan kepaniteraan. Pemaparan materi disampaikan oleh narasumber dari Badan Strategi Kebijakan Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI. “Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penyusunan naskah urgensi Tahun Anggaran 2026 terkait pola promosi dan mutasi jabatan kepaniteraan,” sebagaimana disampaikan dalam materi kegiatan.

Pelaksanaan kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga selesai. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Seluruh rangkaian acara berjalan secara daring melalui Zoom Meeting. “Seluruh peserta mengikuti kegiatan sebagai bagian dari partisipasi aktif satuan kerja dalam mendukung program Mahkamah Agung,” sebagaimana tercantum dalam pelaksanaan kegiatan.