Kamis, 9 April 2026, Pengadilan Agama Tulungagung mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai upaya perlindungan konsumen. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 9 April 2026, mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB, bertempat di Ruang Media Center PA Tulungagung. Sosialisasi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat pemahaman aparatur peradilan terhadap regulasi terbaru di bidang hukum ekonomi syariah dan perlindungan konsumen.

Acara ini menghadirkan narasumber istimewa, Yang Mulia Ketua Muda Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., yang memberikan pemaparan mendalam terkait substansi dan implementasi peraturan tersebut. Dalam penyampaiannya, beliau menekankan pentingnya peran peradilan dalam memberikan kepastian hukum bagi konsumen, khususnya dalam sektor jasa keuangan yang semakin kompleks dan dinamis.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen melalui prosedur hukum yang jelas, terstruktur, dan akuntabel. Dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025, diharapkan para tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dapat memahami secara komprehensif tata cara penanganan gugatan yang diajukan oleh OJK, sehingga mampu memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.

Pelaksanaan kegiatan berlangsung secara interaktif melalui penyampaian materi, diskusi, serta sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta. Antusiasme peserta terlihat dari aktifnya diskusi yang berkembang selama kegiatan berlangsung. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur peradilan agama semakin siap dalam menghadapi tantangan hukum di era modern serta mampu berkontribusi dalam mewujudkan sistem peradilan yang berkeadilan dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.