Jumat, 10 April 2026, PA Tulungagung kembali menghadirkan layanan hukum yang dekat dan mudah dijangkau melalui kegiatan sidang keliling yang digelar di Balai Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, pada Jumat, 10 April 2026 mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen pengadilan dalam memberikan kemudahan akses peradilan bagi masyarakat, khususnya bagi warga yang memiliki keterbatasan untuk datang langsung ke kantor pengadilan.

Sidang keliling ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bapak Drs. Moh. Ghofur, M.H., bersama Anggota Hakim Bapak Drs. H. Imam Rosidin, M.H., dan Bapak Drs. H. Agus Sofwan Hadi. Jalannya persidangan turut didukung oleh Panitera Pengganti Bapak Jimmy Jannatino, S.H.I., Pejabat Penanggung Jawab Bapak Muhammad Hamim, S.H.I., M.H., Jurusita Pengganti Ibu Dra. Noor Inayati, Petugas Administrasi Ibu Ariningtyas Hanik Susanti, S.H., serta Petugas Keamanan Sidang/Sumpah Bapak Mohammad Rohim, S.Pd. Kolaborasi yang solid dari seluruh tim memastikan proses persidangan berjalan dengan tertib dan profesional.

Pelaksanaan sidang keliling berlangsung lancar dengan antusiasme tinggi dari masyarakat yang menjadi para pihak. Dukungan penuh dari pemerintah desa setempat turut berperan penting dalam menyukseskan kegiatan ini. Dalam sidang tersebut, Pengadilan Agama Tulungagung berhasil memutuskan tiga perkara perceraian serta mengabulkan satu perkara permohonan. Seluruh perkara ditangani dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.

Dengan adanya program sidang keliling ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan semakin kuat. Kehadiran layanan peradilan yang langsung menyentuh masyarakat menjadi langkah strategis dalam mewujudkan sistem peradilan yang inklusif, responsif, dan berkeadilan, khususnya bagi warga di Kecamatan Bandung dan sekitarnya