Seminar Nasional Pemidanaan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025 digelar pada Selasa, 21 April 2026 di Balairung Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua – Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., Wakil Ketua – Bapak Ibrahim Ahmad Harun, S.Ag., M.E., serta Hakim Pengadilan Agama Kota Malang – Bapak Dr. Edi Marsis, S.H., M.H. dan Ibu Dra. Hj. Nur Ita Aini, S.H., M.HES. secara daring melalui Zoom Meeting di Ruang Media Center Pengadilan Agama Kota Malang sebagai bagian dari penguatan kapasitas dan pemahaman hukum. Seminar tersebut diselenggarakan oleh IKAHI dalam rangka memperingati ulang tahun yang ke-73. Tema yang diusung oleh IKAHI adalah Hakim Terpercaya, Rakyat Sejahtera.

Acara ini dibuka secara langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia - Yang Mulia Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya kesiapan aparat peradilan dalam menghadapi perubahan regulasi pidana yang baru. Prof. Sunarto juga menyoroti perlunya pemahaman mendalam terhadap KUHP 2023 dan KUHAP 2025 sebagai landasan hukum yang akan diterapkan. Pembukaan ini menjadi momentum penting untuk menyatukan visi dalam sistem peradilan pidana.

Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa diperlukan pendekatan kolaboratif antar lembaga penegak hukum. Hal ini bertujuan untuk menjembatani potensi ketidaksinkronan antar subsistem dalam sistem peradilan pidana. “Diperlukan pendekatan kolaboratif yang mampu menjembatani potensi ketidaksinkronan antar subsistem dalam sistem peradilan pidana,” ujar Prof. Sunarto. Pernyataan ini menegaskan pentingnya sinergi dalam implementasi kebijakan hukum baru.
Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa keberhasilan implementasi paradigma pemidanaan yang baru sangat bergantung pada berbagai faktor. Integritas aparat penegak hukum menjadi salah satu aspek utama yang harus dijaga. Selain itu, konsistensi dalam penerapan hukum juga menjadi kunci keberhasilan. Tidak kalah penting, sinergi seluruh elemen dalam sistem peradilan pidana harus terus diperkuat.
Dengan mengikuti seminar ini, para hakim diharapkan mampu meningkatkan pemahaman serta kesiapan dalam menghadapi perubahan hukum pidana nasional. Kegiatan ini juga menjadi sarana diskusi dan pertukaran gagasan antar peserta dari berbagai daerah. Partisipasi aktif dari Pengadilan Agama Kota Malang menunjukkan komitmen dalam mendukung reformasi hukum di Indonesia. Diharapkan hasil dari seminar ini dapat diimplementasikan secara nyata dalam praktik peradilan sehari-hari.




