PA Jember Launching Video Informasi Tata Cara Berperkara dengan Bahasa Madura
Sebagai upaya untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menjelaskan bahwa Penyandang disabilitas mempunyai hak pelayanan publik meliputi hak memperoleh akomodasi yang layak selama pelayanan publik secara optimal, wajar, bermatabat tanpa diskriminasi, pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas yang dapat diakses di tempat layanan publik tanpa biaya tambahan. Penyandang disabilitas mempunyai hak kesempatan yang sama dengan masyarakat lainnya.
Pengadilan Agama Jember terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat khususnya Penyandang Disabilitas sesuai dengan Pasal 18 tentang Hak Aksesbilitas dan Pasal 19 tentang Hak Pelayanan Publik. Pelayanan bagi penyandang disabilitas terus ditingkatkan oleh Pengadilan Agama Jember, salah satunya dengan dengan penerapan Inovasi YASABIL (Layanan Khusus Disabilitas).
Maka dari itu melalui video informasi ini diharapkan dapat memberikan akses untuk penyandang disabilitas dalam memperoleh informasi mengenai tata cara berperkara yang dilakukan di Pengadilan Agama Jember. Dalam video tersebut sudah dilengkapi dengan menggunakan dua bahasa yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah (Madura) sehingga yang mempermudah masyarakat dalam memahami informasi yang ada di dalam video.
Penggunaan bahasa daerah yaitu Bahasa Madura ini merujuk pada Surat Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Nomor : 4801/DJA.3/HM.00/11/2022, tanggal 22 November 2022, perihal "Penayangan Media Informasi Dengan Bahasa Daerah".
Yuk simak video informatif berikut dan jangan lupa kunjungi Website PA Jember! Link Video Youtube : https://youtu.be/DNnnyfS5w6M
#PengadilanAgamaJember
#PAJemberSemakinHebat
#PAJemberModerndanInklusif
#PAJemberWBK
#PAJemberSiapWBBM
#PAJemberMenujuWBBM
#ZonaIntegritas