Pengadilan Agama Nganjuk terus berupaya memberikan pelayanan prima bagi masyarakat kurang mampu melalui penguatan program perkara cuma-cuma atau prodeo. Pada hari Rabu, 22 April 2026, jajaran pimpinan dan staf teknis menggelar rapat terbatas guna membahas percepatan penyelesaian kuota prodeo untuk tahun anggaran berjalan. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa alokasi anggaran yang tersedia dapat terserap secara maksimal dan tepat sasaran bagi para pencari keadilan di wilayah Nganjuk. Langkah evaluasi ini sangat penting dilakukan di pertengahan tahun agar tidak ada kendala administratif yang menghambat hak-hak hukum masyarakat miskin.

Rapat yang dilaksanakan secara langsung tersebut dimulai tepat pada pukul 14.00 WIB dengan mengambil tempat di Ruang Panitera Pengadilan Agama Nganjuk. Pertemuan strategis ini dihadiri oleh jajaran kunci, yakni Panitera dan Sekretaris, serta melibatkan garda terdepan pelayanan yaitu Petugas PTSP, Sofia Laraswati, S.H., dan Petugas Posbakum, Jeny Rahmawati, S.H. Kehadiran para petugas lapangan ini dimaksudkan untuk mensinkronkan data antara jumlah pemohon yang datang dengan sisa kuota anggaran yang tersedia. Diskusi berjalan sangat produktif dengan membedah hambatan-hambatan teknis yang ditemui dalam proses verifikasi berkas prodeo selama beberapa bulan terakhir.

Dalam sesi arahan, Sekretaris Dyah Puspita Suningrum, S.H., M.H., menekankan pentingnya akuntabilitas penggunaan anggaran negara dalam program prodeo ini agar tetap sesuai dengan koridor hukum. Senada dengan hal tersebut, Panitera Misbah, S.H., M.H., memberikan sambutan yang menginstruksikan peningkatan sinergi antara petugas PTSP dan Posbakum dalam mengawal proses pendaftaran. "Kita harus pastikan bahwa setiap masyarakat yang memenuhi syarat tidak terhambat mendapatkan akses prodeo karena alasan birokrasi, sehingga kuota tahun 2026 ini harus tuntas tepat waktu," tegas Misbah dalam arahannya. Keduanya sepakat bahwa ketelitian dalam validasi data menjadi kunci utama agar program ini benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan.
Sebagai penutup, rapat terbatas ini berhasil menyepakati skema percepatan layanan dan pembagian tugas yang lebih spesifik bagi petugas layanan informasi dan bantuan hukum. Sofia Laraswati, S.H. dan Jeny Rahmawati, S.H. menyatakan komitmennya untuk lebih proaktif dalam membimbing pemohon prodeo terkait pemenuhan syarat administrasi yang diperlukan. Koordinasi berkala akan terus dilakukan untuk memantau sisa kuota anggaran secara real-time agar layanan tetap berjalan stabil hingga akhir tahun anggaran. Dengan terlaksananya rapat ini, Pengadilan Agama Nganjuk optimistis dapat menuntaskan target penyelesaian kuota prodeo 2026 demi mewujudkan keadilan yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Follow juga akun Media Sosial PA. Nganjuk :
Website : https://www.pa-nganjuk.go.id/
Instagram : https://www.instagram.com/panganjuk/
Facebook : https://www.facebook.com/pengadilanagama.nganjuk/
Youtube : https://www.youtube.com/@panganjuktv9264/videos
Tiktok : https://www.tiktok.com/@panganjuk
Twitter : https://x.com/pa_nganjuk/