Pengadilan Agama Pamekasan menyelenggarakan sidang di luar gedung untuk perkara isbat nikah yang bertempat di Kantor Desa Waru Timur, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, pada Kamis, 23 April 2026. Pelaksanaan persidangan ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I., Anwar Fauzi, S.H.I., M.H., dan Robeth Amrulloh Jurjani, S.H., serta didampingi Panitera Pengganti, RA. Hj. Fitrotin Nuzuliyah, S.Psi., S.H. Langkah ini merupakan bagian dari program jemput bola untuk mempermudah akses hukum bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pelosok.

Masyarakat setempat menunjukkan antusiasme yang sangat tinggi terhadap kehadiran layanan persidangan yang mendekat ke pemukiman mereka. Banyak pemohon merasa sangat terbantu karena tidak perlu menempuh perjalanan jauh menuju kantor pengadilan yang berada di pusat kota. Kehadiran tim dari Pengadilan Agama Pamekasan di balai desa ini dianggap sebagai solusi nyata dalam memberikan kepastian hukum terkait status perkawinan warga secara cepat dan efisien.

Salah satu warga peserta isbat nikah yang enggan disebutkan namanya menyatakan rasa syukur yang mendalam atas terselenggaranya kegiatan layanan hukum terpadu ini. Ia mengungkapkan bahwa fasilitas ini memberikan penghematan yang signifikan baik dari segi waktu maupun biaya transportasi bagi keluarganya. "Kami merasa sangat diperhatikan oleh pemerintah karena proses persidangan menjadi lebih terjangkau dan tidak membebani kondisi ekonomi masyarakat kecil," ujarnya dengan penuh apresiasi.
Kegiatan sidang di luar gedung ini berakhir dengan lancar dan tertib berkat koordinasi yang baik antara pihak pengadilan dan perangkat Desa Waru Timur. Pengadilan Agama Pamekasan berkomitmen untuk terus melaksanakan agenda serupa secara berkala guna mewujudkan pelayanan yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan adanya pengesahan nikah ini, diharapkan warga dapat segera mengurus dokumen kependudukan lainnya demi menjamin hak-hak sipil anggota keluarga mereka.