img-logo img-logo
Pengadilan Agama Lamongan Perkuat Sinergi, Teken Nota Kesepahaman dengan Pemkab dan Stakeholder Se-Kabupaten Lamongan
https://www.youtube.com/watch?v=x4xvQj-gVBI
Tanggal Rilis Berita : 24 April 2026, Pukul 14:18 WIB, Telah dilihat 2269 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lamongan

Lamongan, Kamis 23 April 2026 - Pengadilan Agama Lamongan bersama Pemerintah Kabupaten Lamongan serta berbagai stakeholder di wilayah Kabupaten Lamongan melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dalam rangka memperkuat sinergi lintas sektor, khususnya dalam upaya membangun ketahanan keluarga dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Bina Praja Gedung Pemkab Lamongan lantai 3, dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, serta dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Lamongan dan para tamu undangan dari berbagai instansi terkait. Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Thoat Iman Muttaqin, S.H.I (PPPK PA Lamongan). Suasana semakin khidmat dengan pemutaran video capaian kinerja Pengadilan Agama Lamongan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik.

image host
image host

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Lamongan, H. Ridwan Fauzi, menegaskan bahwa ketahanan keluarga merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya menjadi ranah Pengadilan Agama semata. Beliau menyampaikan bahwa pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta organisasi kemasyarakatan memiliki peran strategis dalam membangun fondasi keluarga yang kuat dari hulu. Sinergitas lintas sektor sangat diperlukan untuk mencegah berbagai potensi kerawanan sosial, termasuk terbentuknya klaster kemiskinan. Lebih lanjut, beliau menyoroti dampak perceraian yang tidak hanya berhenti pada putusnya hubungan suami istri, tetapi juga berimplikasi pada pemenuhan hak mantan istri dan anak-anak. Dalam hal ini, beliau mengusulkan langkah inovatif berupa pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi pihak suami yang tidak melaksanakan kewajibannya pasca perceraian, sebagai bentuk upaya mendorong tanggung jawab dan kepatuhan terhadap putusan pengadilan.

Dalam paparannya, beliau juga membandingkan fenomena perceraian di beberapa daerah, seperti Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, yang menunjukkan bahwa ketahanan ekonomi tidak selalu sejalan dengan ketahanan keluarga. Hal ini menjadi pengingat bahwa pembangunan keluarga harus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya dari aspek ekonomi. Penandatanganan MoU ini melibatkan 18 stakeholder dengan total 40 mitra kerja sama. Ketua PA Lamongan berharap kerja sama ini dapat menjadi langkah nyata dalam menjaga keutuhan keluarga serta mendukung terwujudnya Lamongan yang maju dan berdaya saing, sejalan dengan semangat Lamongan Megilan.

image host

Sambutan berikutnya disampaikan oleh Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi. Dalam pidatonya, beliau menekankan bahwa ketahanan keluarga merupakan fondasi utama dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045, sebagaimana tercermin dalam program prioritas nasional. Beliau mengungkapkan bahwa Kabupaten Lamongan saat ini termasuk dalam 10 besar daerah dengan angka perceraian yang cukup tinggi. Secara nasional, angka perceraian juga mengalami peningkatan hingga 11% pada tahun 2025, dengan faktor penyebab utama meliputi perselisihan, kondisi ekonomi, serta maraknya judi online. Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa dampak perceraian sangat luas, mulai dari meningkatnya angka stunting, kondisi broken home, hingga potensi penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu, berbagai program telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk memperkuat ketahanan keluarga. Salah satu capaian positif yang disampaikan adalah penurunan angka stunting di Lamongan hingga mencapai 4,9%.

image host
image host

Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan MoU terkait administrasi perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan, sebagai upaya meningkatkan tertib administrasi dan kepastian hukum. Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan antara Pengadilan Agama Lamongan dengan berbagai instansi dan lembaga, antara lain:
Polres Lamongan, Kejaksaan Negeri Lamongan, Pengadilan Negeri Lamongan, Badan Pertanahan Nasional Lamongan, Lembaga Pemasyarakatan Lamongan, BKPSDM Lamongan, DP3AKB Lamongan, Bank Syariah Indonesia Cabang Lamongan, BRI Cabang Lamongan, serta berbagai institusi pendidikan seperti Universitas Trunojoyo Madura, Universitas Islam Lamongan, Universitas Darul Ulum Lamongan, Universitas Billfath Lamongan, Universitas Keislaman Abdullah Faqih Gresik, Institut Agama Islam Tarbiyatut Tholabah Lamongan, serta lembaga pendidikan lainnya seperti SMK Negeri 1 Lamongan dan SLB Muhammadiyah Lamongan.

image host

Rangkaian acara ditutup dengan doa yang dipimpin oleh H. Roihan, diikuti dengan sesi foto bersama seluruh peserta sebagai simbol kebersamaan dan komitmen dalam menjalin kerja sama. Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara Pengadilan Agama Lamongan, Pemerintah Kabupaten Lamongan, serta seluruh stakeholder dalam mewujudkan ketahanan keluarga, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menciptakan masyarakat yang harmonis dan sejahtera. (MF)