Malang, 24 April 2026. Pengadilan Agama Kabupaten Malang kembali menyelenggarakan sidang di luar gedung pengadilan sebagai upaya mewujudkan pelayanan hukum yang inklusif bagi masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Desa Belung, Kecamatan Poncokusumo dimulai pukul 08.00 WIB. Sidang di luar gedung merupakan salah satu bentuk inovasi layanan untuk mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat. Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat tidak perlu menempuh jarak jauh untuk mendapatkan layanan peradilan.

Dalam pelaksanaannya, sebanyak 19 perkara gugatan berhasil disidangkan oleh majelis hakim. Perkara-perkara tersebut mencerminkan kebutuhan masyarakat akan penyelesaian sengketa secara cepat dan efisien. Kehadiran sidang di luar gedung disambut baik oleh masyarakat setempat. Hal ini terlihat dari partisipasi para pihak yang hadir dan mengikuti jalannya persidangan dengan tertib.
Panitera Muda Permohonan - Hatta Purnamaraya, S.I.Kom., S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pengadilan dalam memberikan pelayanan terbaik. Beliau menegaskan bahwa sidang di luar gedung menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap kantor pengadilan. Selain itu, kegiatan ini juga mendukung percepatan penyelesaian perkara. “Dengan demikian, asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan dapat terwujud secara nyata” ujar beliau.

Pelaksanaan sidang berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Seluruh proses persidangan dilaksanakan secara profesional dengan tetap menjaga integritas dan independensi peradilan. Melalui kegiatan ini, PA Kab. Malang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum. Sidang di luar gedung menjadi salah satu langkah strategis dalam memperluas jangkauan layanan peradilan.