Lumajang — Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Lumajang, Achmad Chozin, S.H., menerima kunjungan Lurah Ditotrunan pada Selasa, 28 April 2025. Pertemuan tersebut berlangsung di lobi kantor Pengadilan Agama Lumajang dalam suasana yang hangat dan penuh keakraban. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi terkait permasalahan penetapan ahli waris yang berkembang di masyarakat. Kedua pihak berharap pertemuan ini dapat memperkuat sinergi antara lembaga peradilan dan pemerintah kelurahan.

Dalam kesempatan tersebut, Lurah Ditotrunan menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi warganya terkait proses penetapan ahli waris. Permasalahan tersebut dinilai memerlukan pemahaman yang lebih mendalam mengenai prosedur hukum yang berlaku di Pengadilan Agama. Selain itu, koordinasi ini juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut. Diskusi berlangsung interaktif dengan saling bertukar informasi dan pengalaman.
Achmad Chozin, S.H. menjelaskan secara rinci mekanisme pengajuan perkara penetapan ahli waris serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pemohon. Ia juga menekankan pentingnya kelengkapan dokumen agar proses persidangan dapat berjalan dengan lancar dan efisien. “Kami sangat terbuka untuk berkoordinasi dengan pihak kelurahan guna memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat terkait prosedur hukum di Pengadilan Agama,” ujarnya. Penjelasan tersebut diharapkan dapat membantu aparat kelurahan dalam memberikan edukasi kepada warganya.

Pertemuan ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus menjalin komunikasi yang baik antara Pengadilan Agama Lumajang dan Kelurahan Ditotrunan. Kedua pihak sepakat bahwa kolaborasi yang efektif akan berdampak positif bagi pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan permasalahan terkait penetapan ahli waris dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan tepat. Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang
hukum.