Senin, 27 April 2026, Kasubag PTIP Pengadilan Agama Situbondo, Ahmad Muhammad Nuruzzaman Afifi, S.E., mengikuti Pelatihan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti dari ruang kesekretariatan. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi aparatur dalam pengelolaan anggaran. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Peserta mengikuti kegiatan dengan penuh perhatian sejak awal hingga akhir sesi.

Pelatihan ini menghadirkan Baihaki, S.Si., M.M., sebagai narasumber yang merupakan Fasilitator Pengadaan Barang dan Jasa. Dalam pemaparannya, Baihaki menyampaikan berbagai materi penting yang berkaitan dengan proses pengadaan. Materi disampaikan secara sistematis dan mudah dipahami oleh peserta. Ia juga memberikan contoh-contoh kasus yang sering terjadi di lapangan. Hal ini bertujuan agar peserta dapat lebih memahami penerapan materi secara praktis. “Pemahaman yang baik tentang pengadaan akan meminimalisir kesalahan dalam pelaksanaan anggaran,” jelas Baihaki.

Salah satu materi utama yang disampaikan adalah tahapan Pengadaan Barang dan Jasa. Tahapan tersebut dimulai dari perencanaan yang matang sesuai kebutuhan instansi. Kemudian dilanjutkan dengan persiapan awal sebelum proses pengadaan dilakukan. Setelah itu, masuk pada tahap persiapan dan pemilihan penyedia yang harus dilakukan secara transparan. Proses ini menjadi kunci dalam menentukan kualitas hasil pengadaan. “Setiap tahapan harus dilaksanakan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tegas Baihaki.
Selanjutnya, Baihaki juga menjelaskan tentang pelaksanaan kontrak hingga pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD). Ia menekankan pentingnya pengawasan dalam setiap pelaksanaan kontrak. Pengelolaan BMN/BMD juga harus dilakukan secara tertib administrasi. Hal ini bertujuan untuk menjaga akuntabilitas aset negara. Peserta diberikan pemahaman tentang pentingnya pencatatan dan pelaporan yang tepat. “Pengelolaan aset yang baik mencerminkan kinerja instansi yang profesional,” tambah Baihaki.
Dalam pelatihan ini juga dibahas secara rinci mengenai tugas dan tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Selain itu, dijelaskan pula peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan. Kedua peran tersebut memiliki tanggung jawab yang besar dalam memastikan kegiatan berjalan sesuai aturan. Peserta diajak untuk memahami batasan kewenangan masing-masing jabatan. Hal ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih tugas dalam pelaksanaan pekerjaan. “KPA dan PPK harus bekerja secara sinergis untuk mencapai hasil yang optimal,” ujar Baihaki.