Pamekasan, 29 April 2026 — Pengadilan Agama Bangkalan melaksanakan kegiatan konsultasi terkait pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan pada Selasa, 29 April 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang tamu KPKNL Pamekasan. Konsultasi ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terkait proses penghapusan dan lelang BMN.
Perwakilan dari Pengadilan Agama Bangkalan yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah Wahyu Indah Rahmawati, A.Md., selaku Pengelola BMN. Kehadirannya merupakan bagian dari upaya peningkatan kompetensi dalam pengelolaan aset negara. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi langsung dengan pihak KPKNL sebagai instansi yang berwenang.

Dalam konsultasi tersebut, dibahas prosedur dan tahapan penghapusan BMN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pihak KPKNL juga memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan lelang BMN, mulai dari persiapan dokumen hingga proses pelaksanaan lelang. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan yang diajukan untuk memperdalam pemahaman teknis.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Pengadilan Agama Bangkalan dapat melaksanakan pengelolaan BMN secara tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi. Konsultasi ini juga menjadi langkah strategis dalam memastikan proses penghapusan dan lelang BMN berjalan dengan baik. Dengan demikian, pengelolaan aset negara di lingkungan satuan kerja dapat semakin optimal dan transparan.