Pengadilan Agama (PA) Nganjuk kembali menorehkan prestasi dalam upaya mempersatukan kembali rumah tangga yang sedang diambang perpisahan. Pada hari Kamis, 7 Mei 2026, sebuah keberhasilan gemilang dalam proses mediasi tercatat pada perkara cerai gugat dengan nomor register 599/Pdt.G/2026/PA.NGJ. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa komunikasi yang dipandu dengan tepat dapat melunahkan ego dan menyatukan kembali visi pernikahan yang sempat retak. Momentum mengharukan tersebut terjadi berkat dedikasi serta pendekatan persuasif yang dilakukan oleh pihak mediator dalam menangani konflik kedua belah pihak.

Proses mediasi yang berlangsung secara tatap muka atau langsung ini dipimpin oleh mediator senior Pengadilan Agama Nganjuk, Drs. Nur Kholis. Bertempat di Ruang Mediasi PA Nganjuk, pertemuan dimulai tepat pada pukul 11.30 WIB dengan suasana yang tenang namun penuh khidmat. Dalam menjalankan tugasnya, Drs. Nur Kholis memberikan ruang bagi Penggugat dan Tergugat untuk mengutarakan isi hati serta keluh kesah mereka secara terbuka. Melalui nasihat-nasihat yang menyejukkan, beliau berhasil menggali akar permasalahan sekaligus menawarkan solusi damai guna menyelamatkan keutuhan rumah tangga pasangan tersebut.

Hasil dari diskusi yang mendalam tersebut membuahkan kesepakatan yang sangat positif bagi masa depan keluarga kedua belah pihak. Penggugat yang sebelumnya bersikukuh untuk mengakhiri ikatan pernikahan, akhirnya menyatakan luluh dan bersedia membuka lembaran baru bersama pasangan. Secara sukarela, Penggugat memutuskan untuk mencabut perkara cerai gugatnya di hadapan mediator dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait. Keputusan ini disambut baik oleh semua pihak sebagai kemenangan atas komunikasi dan kasih sayang di atas ego pribadi.
Keberhasilan mediasi ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi pasangan lain yang sedang menjalani proses hukum serupa di Pengadilan Agama Nganjuk. Pihak pengadilan terus berkomitmen untuk mengedepankan jalur perdamaian melalui mediasi sebagai langkah awal yang paling krusial dalam setiap perkara perceraian. Kehadiran mediator yang mumpuni seperti Drs. Nur Kholis terbukti mampu menjadi jembatan bagi terciptanya harmoni di tengah konflik keluarga yang pelik. Dengan berakhirnya perkara nomor 599/Pdt.G/2026/PA.NGJ melalui pencabutan gugatan, maka satu lagi keluarga telah terselamatkan dari jurang perpisahan di Bumi Anjuk Ladang.
Follow juga akun Media Sosial PA. Nganjuk :
Website : https://www.pa-nganjuk.go.id/
Instagram : https://www.instagram.com/panganjuk/
Facebook : https://www.facebook.com/pengadilanagama.nganjuk/
Youtube : https://www.youtube.com/@panganjuktv9264/videos
Tiktok : https://www.tiktok.com/@panganjuk
Twitter : https://x.com/pa_nganjuk/