Mahasiswa Magang Fakultas Hukum Gelombang III Universitas Lumajang (UNILU) menerima pendalaman materi mengenai proses pembuatan gugatan dan permohonan di Pengadilan Agama Lumajang pada Selasa, 12 Mei 2026 di Ruang Sidang 3. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Agama Lumajang dan diikuti dengan penuh antusias oleh seluruh peserta magang. Materi disampaikan langsung oleh Panitera Muda GugatanH. Achmad Chozin, S.H., yang memberikan penjelasan teknis terkait tata cara penyusunan administrasi perkara di lingkungan peradilan agama.

Dalam pemaparannya, Bapak Chozin menjelaskan tahapan awal yang harus diperhatikan dalam menyusun surat gugatan maupun permohonan. Mahasiswa diberikan pemahaman mengenai identitas para pihak, posita, petitum, hingga kelengkapan dokumen pendukung yang wajib dipenuhi sebelum perkara didaftarkan. Selain itu, peserta juga diajak memahami perbedaan mendasar antara perkara gugatan dan permohonan agar tidak terjadi kekeliruan dalam praktik administrasi peradilan.

Panitera Muda Gugatan menegaskan bahwa ketelitian menjadi hal utama dalam proses penyusunan berkas perkara. Ia menyampaikan, “Pembuatan gugatan dan permohonan harus disusun secara jelas, sistematis, dan sesuai ketentuan hukum acara agar mempermudah proses pemeriksaan perkara di persidangan.” Pernyataan tersebut menjadi penekanan penting bagi mahasiswa agar mampu memahami praktik hukum secara langsung dan profesional sejak dini.

Kegiatan pendalaman materi ini diharapkan dapat meningkatkan wawasan serta kemampuan mahasiswa Fakultas Hukum UNILU dalam memahami praktik administrasi perkara di pengadilan agama. Para peserta mengaku memperoleh pengalaman baru yang sangat bermanfaat sebagai bekal dalam dunia akademik maupun profesi hukum di masa mendatang. Dengan adanya kegiatan tersebut, kerja sama antara Universitas Lumajang dan Pengadilan Agama Lumajang diharapkan terus terjalin dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan hukum yang berbasis praktik.