Pengadilan Tinggi Agama Surabaya (PTA Surabaya) melakukan Audit Mutasi terhadap Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. pada Rabu, (13/5/2026). Kegiatan Audit Mutasi oleh PTA Surabaya ini dilaksanakan bagi Ketua Pengadilan Agama di wilayah PTA Surabaya yang mutasi berdasarkan surat Direktur Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor: 1085/DJA/KP4.1.3/V/3026 tanggal 4 Mei 2026 tentang Hasil Rapat Pimpinan Mahkamah Agung RI, salah satunya adalah Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. mendapatkan persetujuan promosi mutasi sebagai Wakil Ketua PA Pamekasan Kelas IB.

Audit Mutasi terhadap Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. ini berlangsung secara virtual pukul 08.00 WIB, dipimpin oleh Hakim Tinggi PTA Surabaya Drs. Usman, S.H., M.H. dengan anggota tim pemeriksa, yaitu: Panitera Pengganti PTA Surabaya Eva Ervina, S.E., S.H. M.H. dan Penata Layanan Operasional Ayunda Septia Putri, S.E.I.
Sementara itu, bertempat di Media Center melalui zoom meeeting, Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. didampingi oleh Panitera Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H., Sekretaris Agus Widyanto, S.H.I. berserta Panmud Permohonan Wiwin Sukristiana, S.H., M.H. dan Pranata Komputer Widi Tri Hananto, S.Kom.
Dalam Audit Mutasi dilakukan pemeriksaan terhadap Pertanggungjawaban Keadaan Berkas perkara, Keuangan Pihak Ketiga, Keuangan Eksekusi, Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Keuangan Perkara/Penerimaan PNBP (HHK dan HKKL), dan Barang milik Negara (BMN). Selama pelaksanaan audit, Tim Pemeriksa dari PTA Surabaya menyampaikan apa saja dokumen yang perlu disiapkan (seperti register buku kas, BAST BMN, Berita Acara Pemeriksaan Kas DIPA, serta bukti pembayaran seperti kuitansi) serta memandu proses penghitungan keuangan dari awal hingga akhir.
Kemudian hasil dokumen pemeriksaan atau audit mutasi, Ketua PA Kota Madiun nantinya akan disampaikan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya pada saat pelantikan Ketua baru bersamaan dengan memori serah terima jabatan.
Audit Mutasi ini untuk menjaga transparansi serta akuntabilitas satuan kerja dalam hal pertanggungjawaban keuangan serta penyelesaian perkara maupun pengelolaan BMN. Tujuannya dari audit mutasi ini untuk memberi kepastian bahwa tidak adanya masalah di kemudian hari dengan pergantian pimpinan yang baru sehingga diperlukan sebuah audit untuk memastikan kinerja yang telah dilaksanakan oleh pimpinan yang lama.
Diakhir kegiatan ini, Hakim Tinggi PTA Surabaya Drs. Usman, S.H., M.H. selaku ketua tim pemeriksa berharap ke depan semua prestasi yang telah diraih dapat dipertahankan oleh Pimpinan yang baru serta meningkatkan lagi apa yang telah dicapai saat ini untuk memberikan kemajuan bagi Pengadilan Agama di Jawa Timur dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.